JEMBER — Jejakindonesia.news || Pemerintah Kabupaten Jember mulai menguji skema baru arus lalu lintas di Jalan Samanhudi, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Senin (28/9/2026). Sejak pukul 05.00, kendaraan yang melintas di jalur tersebut diarahkan dari selatan menuju utara.
Perubahan ini menjadi bagian dari penataan kawasan Pasar Tanjung sekaligus tindak lanjut atas aspirasi pedagang, warga, pengguna jalan, dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang sebelumnya disampaikan kepada Pemkab Jember.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember Gatot Triyono mengatakan, perubahan arah arus tersebut mengembalikan pola lalu lintas Jalan Samanhudi seperti skema sebelumnya.
“Sesuai komitmen Bapak Bupati dan hasil kesepakatan, arus lalu lintas di Jalan Samanhudi resmi kami balik per hari ini pukul 05.00,” kata Gatot.
Menurutnya, penerapan skema baru tersebut belum bersifat permanen.
Pemkab Jember menetapkannya sebagai tahap uji coba dengan durasi maksimal 30 hari.
Selama masa tersebut, kondisi lalu lintas akan menjadi bahan evaluasi.
Dishub bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Forum LLAJ) dijadwalkan melakukan pemantauan sedikitnya sekali dalam sepekan.
“Kami akan melihat perkembangan di lapangan sekaligus menyerap masukan dari masyarakat. Hasil pemantauan itu menjadi bahan evaluasi selama masa uji coba,” jelasnya.
Langkah tersebut diambil setelah sebelumnya muncul aspirasi mengenai tata kelola Pasar Tanjung dan akses jalan di sekitar kawasan pasar. Pada 15 September 2026, Bupati Jember menerima penyampaian aspirasi dari GMNI, perwakilan pedagang, dan masyarakat yang menyoroti kepadatan lalu lintas serta fungsi akses jalan di kawasan tersebut.
Dalam aspirasi itu, Pemkab Jember diminta mengembalikan arah lalu lintas Jalan Samanhudi dari selatan menuju utara.
Rekayasa tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan di sekitar Pasar Tanjung.
Untuk mengantisipasi perubahan pola berkendara, Dishub juga telah melakukan sosialisasi. Informasi disampaikan melalui Variable Message Sign (VMS) di Simpang Tiga Kenanga, media sosial, serta pembagian pamflet di kawasan pasar.
Pengawasan di lapangan juga diperkuat. Sejak pukul 04.30, personel gabungan dari Satlantas dan Satpol PP telah mengikuti apel persiapan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, terutama kendaraan yang masih mengikuti pola arus lama atau melawan arah.
“Petugas gabungan akan disiagakan di titik-titik rawan pada jam padat lalu lintas selama masa uji coba berlangsung,” tegas Gatot.
Pemkab Jember menempatkan masa 30 hari tersebut sebagai ruang untuk menguji efektivitas kebijakan secara langsung. Evaluasi nantinya tidak hanya melihat kelancaran arus kendaraan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi kawasan pasar serta masukan dari pedagang, warga dan pengguna jalan.
Dengan skema ini, perubahan arus Jalan Samanhudi diharapkan tidak berhenti pada pergantian arah kendaraan, tetapi menjadi bagian dari penataan kawasan Pasar Tanjung yang dilakukan secara bertahap berdasarkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
(Dodik)













