SURABAYA — Jejakindonesia.news || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam dua penindakan berbeda, polisi mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti sabu mencapai sekitar 50,483 gram.
Penindakan tersebut dilakukan pada Agustus dan September 2026 oleh tim Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H.
Tersangka Pertama Diamankan dengan 42 Gram Sabu
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial A.T.F (23), warga Jalan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 24 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 42 gram yang disimpan di bawah meja kamar tempat tinggalnya.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan elektrik, tas selempang, kotak penyimpanan, paket berisi lakban, serta satu unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.T.F mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Kebo, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi pasokan tersebut disebut berlangsung pada hari yang sama di wilayah Wiyung.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan sabu kepada sejumlah kenalan dan menggunakan modus sistem ranjau, yakni menempatkan barang di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.
Aktivitas tersebut, berdasarkan keterangan tersangka, telah dilakukan selama kurang lebih tiga tahun, dengan jumlah transaksi dalam sehari berkisar satu hingga 10 kali.
Tiga Minggu Kemudian, Polisi Kembali Tangkap Pengedar
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Semampir, Surabaya.
Polisi menangkap seorang pria berinisial D (51), warga Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung. Dari kediaman tersangka, petugas menemukan sabu dengan berat sekitar 8,483 gram.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain timbangan elektrik, alat hisap, telepon seluler, serta wadah penyimpanan.
Dalam pemeriksaan, D mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial F yang kini berstatus DPO. Pasokan tersebut dibeli seharga Rp5,5 juta untuk 10 gram dalam transaksi yang disebut berlangsung di wilayah Bangkalan pada Sabtu, 12 September 2026.
Barang kemudian dibagi menjadi beberapa paket dan dijual kepada pembeli yang datang ke rumah tersangka.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, aktivitas tersebut telah dilakukan sekitar tiga bulan, dengan keuntungan rata-rata mencapai sekitar Rp2 juta setiap kali penjualan. Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus konsumsi pribadi.
Polisi Kejar Pemasok yang Masih DPO
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana disebutkan penyidik, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, terkait peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencakup pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta ketentuan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, proses penyidikan terhadap kedua perkara masih terus dikembangkan. Polisi juga melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok dan masih berstatus DPO.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap jaringan secara lebih luas sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan penanganan perkara akan terus dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum, dengan pengembangan penyidikan terhadap setiap pihak yang diduga terlibat.













