Deli Serdang Sumut – Jejakindonesia.news|Ari Sandi (AS) Kepala Desa Tanjung Garbus II Kecamatan. Pagar Merbau ,Kabupaten. Deli Serdang, dan Elisdawani Siregar (ES) Eks Kepala Desa Naga Timbul Kecamatan. Tanjung Morawa, Kabupaten. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara di Vonis hakim terbukti bersalah korupsi dana desa (DD) ratusan juta
AS merupakan kepala desa tanjung garbus II di jatuhi hukuman penjara oleh hakim 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 tahun kurungan penjara karena telah terbukti Korupsi Dana Desa sebesar Rp 452.393.889; tahun anggaran 2024
Sedangkan Elisdawani Siregar (ES) eks kepala desa naga timbul periode 2016-2022 di vonis hakim dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan karena terbukti Korupsi dana desa sebesar Rp 378.273.000; pada Tahun Anggaran DD 2021, dan juga ES wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 378.273.000; dengan subsider 1 tahun penjara jika tidak di bayarkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Ravenda Sitepu SH, MH melalui Kasubsi Intel Kejari Deli Serdang Eddy Sanjaya SH, MH menjelaskan kepada awak media dengan mengatakan, Putusan Ari Sandi (AS) pada tanggal 16 juli 2025 Terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara 5 Tahun, Denda 200 juta Subsider 3 bulan dan dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 452.393.889; Subsider 2 tahun penjara
Akibat ulah kedua Kepala desa tersebut telah merugikan uang Negara sebesar Rp 830.666.889; Ungkap Kasubsi Intel Kejari Deli Serdang, pada Kamis (14/8/2025). Selain hukuman penjara dan denda, As juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp 452.393 889 dengan Subsider 2 tahun penjara jika tidak dibayarkan. Sebutnya
Putusan ini juga menyebutkan bahwa barang bukti (BB) telah di konfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan biaya perkara (BP) sebesar Rp 5000 telah di bayar. Lanjut Eddy Sanjaya Kasubsi Intel Kejari Deli Serdang
Kasus ini, menunjukkan bahwa penegakkan hukum Indonesia terus berlanjut, dan aparat penegak hukum (APH) tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pungkasnya
(Wulan)

