BANYUWANGI, Jejakindonesia.news || 30 September 2026 — Kabar mengenai diamankannya dua anggota DPRD dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Banyuwangi di Surabaya menjadi perhatian publik. Keduanya disebut berinisial UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang, dan ADR, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari Fraksi Gerindra.
Informasi yang berkembang menyebut keduanya diamankan aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah hotel di kawasan Ketintang dalam perkara yang diduga berkaitan dengan narkotika. Sejumlah pemberitaan juga menyebut keduanya sebelumnya berada di tempat hiburan malam di Surabaya. Namun, hingga berita ini ditulis, detail lengkap mengenai kronologi, barang bukti, serta status hukum keduanya masih menunggu keterangan resmi aparat penegak hukum.
Nama ADR diketahui tercantum sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari Fraksi Gerindra. Data tersebut juga tercantum dalam daftar anggota DPRD Banyuwangi.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banyuwangi, Suwito, memberikan sikap hati-hati terkait kabar yang menyeret salah satu anggota lembaganya.
Suwito menegaskan bahwa sampai Rabu (30/9/2026), pihaknya belum memperoleh konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkara tersebut.
«“Kami sampai detik ini belum mendapatkan konfirmasi dari penegak hukum, dari pihak Surabaya,” ujar Suwito seusai Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Rabu (30/9/2026).»
Menurut Suwito, Badan Kehormatan masih menunggu informasi yang valid mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan tindakan apa yang dilakukan oleh anggota DPRD Banyuwangi yang disebut dalam pemberitaan tersebut.
Ia juga menyebut pihaknya telah berupaya menghubungi yang bersangkutan, namun belum mendapatkan konfirmasi.
«“Sampai detik ini kami masih menunggu informasi apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang sebenarnya yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi,” katanya.»
Suwito meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya informasi resmi dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, Badan Kehormatan akan menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan mengambil langkah sesuai kewenangan setelah memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sikap serupa juga disampaikan pihak Gerindra Jawa Timur yang menyatakan masih menunggu informasi resmi dari kepolisian serta menekankan asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, kabar mengenai dugaan keterlibatan kedua legislator tersebut masih harus ditempatkan sebagai informasi yang sedang dalam proses klarifikasi, sampai Polrestabes Surabaya memberikan keterangan resmi mengenai identitas, kronologi, barang bukti, dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Perkembangan proses hukum selanjutnya akan menjadi dasar bagi lembaga DPRD maupun partai politik untuk menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.













