DENPASAR — Jejakindonesia.news || Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melakukan penggeledahan di Toko New Divine Gems n Jewellery, Jalan Raya Puputan, Kelurahan Sumerta Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Selasa (29/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli emas dan perak yang dilaporkan sejumlah pihak. Sebelumnya, Polda Bali telah menerima lima laporan terkait perkara tersebut dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp8.878.539.980.
Pantauan di lokasi, belasan penyidik Polda Bali tiba sekitar pukul 13.15 WITA. Petugas membawa sejumlah dus dan perlengkapan penyidikan. Garis polisi juga dipasang untuk membatasi akses selama proses penggeledahan berlangsung.
Dalam proses tersebut, penyidik terlihat memasukkan sejumlah barang ke dalam plastik yang digunakan untuk kepentingan penyidikan. Penggeledahan berlangsung hingga sekitar 16.44 WITA.
Usai penggeledahan, petugas keluar dari lokasi dengan membawa sejumlah barang, di antaranya dokumen, mesin printer, PC, laptop, brankas, papan tulisan serta sejumlah box plastik.
Polda Bali Masih Tunggu Laporan Penyidik
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik di lokasi tersebut.
Namun, terkait materi maupun hasil lengkap penggeledahan, Ariasandy mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
> “Masih menunggu informasi dari Ditreskrimum Polda Bali,” ujar Ariasandy saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Sebelumnya, Polda Bali menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi serta pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan yang dilaporkan.
Pelapor Minta Perkara Segera Ditindaklanjuti
Salah seorang pelapor, Linda, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Bali dalam menangani perkara tersebut.
Linda berharap proses hukum dapat segera ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan penanganan lebih lanjut di tingkat Mabes Polri serta upaya penerbitan red notice terhadap WN India berinisial JKR (45) yang disebut sebagai terlapor utama.
> “Saya mohon pertolongannya supaya cepat ke Mabes Polri, supaya bisa dikasih red notice, supaya JKR bisa ditangkap,” ujar Linda.
Terkait permintaan tersebut, proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai hasil penyelidikan, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerugian Linda Capai Rp676 Juta
Linda mengaku mengalami kerugian sekitar Rp676 juta. Nilai tersebut, menurutnya, dihitung berdasarkan 21 invoice transaksi sejak Desember.
> “Dari Desember, dari total invoice itu masih 21 invoice, jadi total Rp676 juta,” katanya.
Perkara ini sebelumnya mendapat perhatian setelah Polda Bali menyebut telah menerima lima laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan transaksi emas dan perak. Dalam keterangan pada 21 September 2026, total kerugian dari lima laporan tersebut mencapai Rp8,878 miliar.
93 Orang Juga Mengadu ke Polda Bali
Selain lima laporan tersebut, jumlah pihak yang mengadukan perkara ini juga berkembang. Pada 19 September 2026, sebanyak 93 orang mendatangi Ditreskrimum Polda Bali untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan penipuan transaksi emas, dengan nilai kerugian yang mereka klaim mencapai sekitar Rp7 miliar.
Polda Bali sebelumnya menyebut JKR (45), WN India, sebagai terlapor utama dalam lima laporan yang telah diterima. Sejumlah pihak lain juga disebut dalam laporan, sementara penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta legalitas perusahaan yang terkait.
Dengan dilakukannya penggeledahan pada 29 September 2026, penyidik kini memiliki sejumlah barang dan dokumen yang dibawa dari lokasi untuk kepentingan penyidikan. Hasil pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut serta perkembangan status perkara masih menunggu keterangan resmi Ditreskrimum Polda Bali.
Catatan: seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini masih berkedudukan sebagai pihak yang dilaporkan/terlapor sepanjang belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.













