SITUBONDO — Jejakindonesia.news || Sektor penegakan hukum dan etika publik di Jawa Timur tengah diguncang prahara besar. Tiga anggota DPRD aktif asal Jawa Timur dari Fraksi Gerindra ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat kedapatan menggelar pesta narkoba di sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya. Penggerebekan terjadi pada Senin dini hari, 28 September 2026, dan memicu gelombang kecaman publik yang meluas.
Ketiga legislator tersebut adalah UAM (Anggota DPRD Kabupaten Malang), ARM (Anggota DPRD Kabupaten Situbondo), dan ADR (Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi). Mereka diamankan bersama lima warga sipil lainnya dengan barang bukti berupa plastik bekas sabu, dua butir ekstasi, serta alat hisap (bong). Hasil tes urine memastikan tujuh dari delapan orang positif mengonsumsi pil ekstasi.
Polrestabes Surabaya melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menyatakan kedelapan pelaku akan diproses melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Langkah ini diambil karena jumlah barang bukti yang disita berada di bawah batas minimal pemakaian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Para tersangka kini dilimpahkan ke BNN Kota Surabaya untuk menjalani rehabilitasi medis.
Namun, langkah tersebut memantik sorotan tajam dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari tokoh hukum dan kemasyarakatan terkemuka di Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan Pengacara Senior Situbondo, Ketua Dewan Kehormatan DPC PERADI Situbondo, Ketua PC Pagar Nusa Situbondo, sekaligus Mantan Anggota DPRD Jawa Timur dan Kandidat Doktor dua disiplin ilmu Studi Islam serta Ilmu Hukum, H. A. Zainuri Ghazali, S.H., S.I.P., M.H., M.M., yang akrab disapa Bang Jay. Saat ditemui di kediamannya, Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Kamis (1/10/2026), ia memberikan analisis kritis yang mendalam.
Menurut pandangan Bang Jay, kendati secara hukum formal rehabilitasi dapat dibenarkan akibat batasan barang bukti yang minim, penerapan Restorative Justice bagi pejabat publik menimbulkan beban moral yang sangat berat di mata masyarakat.
“Secara aturan tertulis, SEMA memang membuka celah rehabilitasi bagi pengguna dengan barang bukti kecil. Namun, kita tidak boleh menutup mata bahwa yang ditangkap ini bukanlah masyarakat awam biasa, melainkan wakil rakyat yang memegang mandat dan sumpah jabatan. Tindakan pesta narkoba di kamar hotel ini bukan sekadar melanggar hukum, melainkan juga pelanggaran moral berat yang mencederai kepercayaan publik dan meruntuhkan wibawa institusi dewan,” tegas Bang Jay.
Ia menambahkan proses hukum yang adil juga harus mempertimbangkan aspek efek jera, agar tidak memunculkan persepsi di masyarakat bahwa hukum menjadi tumpul ketika berhadapan dengan elit politik yang menyalahgunakan wewenang.
Di sisi lain, DPD Partai Gerindra Jawa Timur bergerak cepat demi menjaga integritas organisasi. Sekretaris DPD Gerindra Jatim, Kharisma Febriansyah, menegaskan sikap partai yang memberlakukan toleransi nihil atau zero tolerance terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Gerindra memastikan menghormati penuh seluruh rangkaian prosedur penyelidikan kepolisian dan menyatakan akan langsung melakukan pemecatan seketika serta Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada ketiga anggotanya apabila terbukti bersalah secara hukum. Langkah ini dinilai sebagai upaya mengembalikan kepercayaan pemilih yang sempat tercoreng akibat tindakan indisipliner para kadernya.
Sebagai penutup, Bang Jay memberikan pernyataan pamungkas yang menohok dan sarat ketegasan moral. Ia mengingatkan para penegak hukum agar tidak terjebak dalam formalitas aturan yang mengabaikan rasa keadilan masyarakat luas.
“Penerapan Restorative Justice dalam kasus ini harus dikawal ketat, jangan sampai SEMA atau aturan rehabilitasi disalahgunakan menjadi pintu belakang atau tameng hukum untuk meloloskan elit politik dari jerat pidana yang nyata! Jika hukum dengan mudahnya memaafkan pejabat yang berpesta narkoba di hotel mewah hanya berlindung di balik dalih barang bukti kecil, maka runtuhlah asas persamaan di hadapan hukum,” pungkas Bang Jay dengan nada tinggi.
Lebih lanjut, mantan legislator Jawa Timur ini mendesak sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada urusan medis saja. “Rakyat tidak butuh sekadar formalitas asesmen BNN. Rakyat butuh pembuktian bahwa hukum tidak tumpul ke atas. Partai harus segera eksekusi pemecatan, dan aparat wajib transparan. Kursi dewan itu dibayar oleh keringat rakyat, bukan untuk tempat bernaung para perusak moral bangsa. Kasus ini harus diselesaikan tanpa kompromi dan tanpa sandiwara,” kunci Bang Jay menutup pembicaraan. (Wan)













