Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Dugaan “Jarang Ngantor tapi Absensi Tetap Terisi” di DPRD Badung, Nama Agus Priastana dan Benni Disorot

BADUNG — Jejakindonesia.news || Disiplin dan integritas pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Badung kini menjadi sorotan. Informasi dari internal sekretariat menyebut adanya dugaan pegawai yang disebut jarang terlihat berada di kantor, namun catatan absensinya diklaim tetap terisi.

Sumber di lingkungan Sekretariat DPRD Badung yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut dua nama, yakni Agus Priastana, yang menurut sumber berasal dari Banjar Pipitan, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, serta seorang pegawai bernama Benni yang disebut berasal dari Kerobokan, Kuta Utara.

“Informasinya jarang ada di kantor, tetapi absensi tetap terisi,” demikian inti keterangan sumber yang diterima awak media, Kamis (8/10/2026).

Informasi tersebut tentu belum dapat serta-merta dianggap sebagai fakta pelanggaran. Keberadaan pegawai di luar kantor bisa berkaitan dengan tugas kedinasan, perjalanan dinas, izin, cuti, pekerjaan lapangan, atau bentuk penugasan lainnya. Karena itu, data absensi dan surat penugasan menjadi penting untuk diuji secara objektif.

Namun, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah sementara sistem atau daftar kehadirannya tetap mencatat seolah-olah hadir, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut administrasi. Kondisi tersebut patut diperiksa dari sisi disiplin pegawai, validitas data kehadiran, mekanisme pengawasan atasan langsung, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau memfasilitasi pencatatan kehadiran tersebut.

Konfirmasi WhatsApp Berujung Diblokir

Untuk menjalankan prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media berusaha meminta klarifikasi langsung kepada Agus Priastana melalui WhatsApp pada Kamis (8/10/2026).

Namun, menurut awak media, akses WhatsApp tersebut kemudian diketahui telah diblokir sehingga konfirmasi mengenai informasi yang disampaikan sumber belum berhasil diperoleh.

Pemblokiran komunikasi tersebut tentu bukan bukti bahwa dugaan yang disampaikan sumber benar. Agus Priastana tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, bantahan, maupun menunjukkan dokumen penugasan atau bukti kehadiran yang dapat menjelaskan keadaan sebenarnya.

Hal serupa berlaku terhadap Benni. Keterangan dari pihak yang bersangkutan serta Sekretariat DPRD Badung diperlukan sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

Sekretariat DPRD Badung Perlu Audit Data Kehadiran

Persoalan ini semestinya dapat dijernihkan melalui pemeriksaan administratif yang sederhana tetapi transparan. Sekretariat DPRD Badung dapat memeriksa data kehadiran pada periode yang dipersoalkan dan mencocokkannya dengan surat tugas, izin, cuti, perjalanan dinas, laporan pekerjaan, serta keberadaan pegawai pada jam kerja.

Apabila absensi menggunakan sistem elektronik, riwayat pencatatan juga dapat diperiksa untuk mengetahui waktu dan mekanisme kehadiran yang tercatat. Pemeriksaan tersebut penting bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan memastikan bahwa sistem disiplin pegawai berlaku sama terhadap seluruh aparatur.

Bila dugaan itu tidak benar, hasil pemeriksaan sekaligus dapat membersihkan nama pegawai yang disebut. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data absensi dan kondisi sebenarnya, pimpinan Sekretariat DPRD Badung berkewajiban menindaklanjutinya sesuai status kepegawaian masing-masing dan ketentuan yang berlaku.

Jika Berstatus PNS, Ada Konsekuensi Disiplin

Apabila pegawai yang dimaksud berstatus PNS, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mewajibkan PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Regulasi tersebut juga mengatur hukuman disiplin berdasarkan tingkat dan akumulasi ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.

Karena itu, sanksi tidak dapat langsung dilekatkan hanya berdasarkan informasi sumber. Harus terlebih dahulu dipastikan status kepegawaiannya, jumlah hari atau jam ketidakhadiran, ada atau tidaknya alasan sah, serta hasil pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang.

Badan Kepegawaian Negara juga menjelaskan bahwa PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja dapat dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya setelah melalui verifikasi dan validasi sesuai prosedur. Ketentuan disiplin juga dapat meningkat sesuai akumulasi ketidakhadiran.

Jika Agus Priastana maupun Benni ternyata bukan PNS, dasar disiplin dan konsekuensinya harus disesuaikan dengan status mereka—misalnya PPPK atau status kepegawaian lainnya—dan tidak tepat otomatis menggunakan seluruh ketentuan sanksi PNS.

Pertanyaan Besar: Siapa yang Mengawasi Absensi?

Kasus ini juga tidak semestinya berhenti pada dua nama yang disebut sumber. Apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara kehadiran fisik atau pelaksanaan tugas dengan catatan absensi, maka sistem pengawasan internal juga perlu dievaluasi.

Siapa yang melakukan verifikasi kehadiran? Apakah atasan langsung mengetahui keberadaan pegawainya setiap hari? Apakah absensi menjadi dasar pembayaran tunjangan atau komponen penghasilan tertentu? Dan yang paling penting, apakah terdapat mekanisme yang memungkinkan seseorang tercatat hadir meskipun tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan asumsi.

Sekretariat DPRD Badung dan instansi pengelola kepegawaian terkait diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap informasi tersebut. Transparansi diperlukan karena disiplin ASN bukan sekadar urusan internal kantor, tetapi berkaitan dengan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan publik.

Hingga naskah ini disusun, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian kehadiran dan absensi Agus Priastana serta Benni masih merupakan keterangan sumber yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada kedua pihak yang disebut maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Badung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!