banner 728x250
Berita  

Ahli Waris Almarhum Suradi-Sukeni Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah, Terlapor Mangkir dari Panggilan Polisi

BANYUWANGI – Jejakindonesia.news|Konflik agraria kembali mencuat di wilayah Kecamatan Bangorejo. Sebuah lahan yang secara turun-temurun dikuasai oleh almarhum Suradi dan almarhumah Sukeni kini tengah menjadi sengketa, setelah munculnya sertifikat hak milik (SHM) yang diduga palsu dan ditunjukkan oleh pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

Tanah tersebut berlokasi di Dusun Yudomulyo RT 03 RW 02, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, dan merupakan bagian dari warisan yang sah berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris yang telah dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah desa dan didukung oleh bukti-bukti hukum lainnya.

Melalui kuasa hukumnya, Supriyadi, S.H., M.H., C.MD., C.MSP dari Kantor Hukum Mahardhika & Partners, pihak ahli waris telah melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi dengan Nomor: STTLPM/38/II/2025/SPKT. Laporan tersebut menyoal dugaan pemalsuan dokumen negara berupa SHM yang dinilai muncul tanpa dasar hukum dan tanpa proses peralihan hak yang sah.

“Kami sudah lampirkan bukti lengkap dalam laporan pidana. Mulai dari SPPT PBB atas nama Sukeni sejak tahun 1997, Petok D, kwitansi jual beli tahun 1982, serta Putusan Pengadilan Agama Nomor 1077/Pdt.P/2023/PA.Bwi. Tanah itu jelas milik almarhum dan diwariskan kepada ahli waris yang sah,” terang Supriyadi.

Namun, hingga berita ini diturunkan, terlapor sudah dua kali dipanggil resmi oleh penyidik Unit Reskrim Polresta Banyuwangi, namun belum hadir tanpa alasan yang sah. Ketidakhadiran ini menimbulkan pertanyaan serius soal itikad baik dari pihak yang diduga memalsukan dokumen.

“Kami hormati proses hukum yang berjalan, tapi jika terus-menerus mangkir, maka kami akan meminta tindakan lebih tegas sesuai Pasal 112 ayat (2) KUHAP,” lanjut Supriyadi.

Pihak kuasa hukum juga telah menyampaikan surat resmi ke Kantor Pertanahan (BPN) Banyuwangi untuk meminta klarifikasi dan investigasi atas penerbitan SHM yang diduga tidak sah. Selain itu, pengaduan juga dilayangkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, DPMD, dan Bupati Banyuwangi.

Dalam waktu dekat, ahli waris juga berencana untuk mengajukan gugatan pembatalan sertifikat di Pengadilan Negeri Banyuwangi, sembari menunggu proses pidana berjalan.

“Kami tidak ingin konflik ini melebar ke ranah sosial. Tapi jika negara tidak hadir untuk melindungi hak rakyat kecil, maka jalur pengadilan dan sorotan publik harus ditempuh,” tegasnya.

Kasus ini menjadi potret nyata pentingnya transparansi dalam administrasi pertanahan serta komitmen aparat penegak hukum untuk menindak dugaan kejahatan agraria secara tegas dan cepat.

 

[Wulandari]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *