
DENPASAR — Jejakindonesia.news // Akun Facebook milik mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, Gusti Putu Artha, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali). Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang dinilai menghina awak media serta munculnya sejumlah komentar bernada ancaman dalam kolom respons.
Kuasa hukum dari Elang Bali, Gung Indra, menyatakan bahwa laporan diajukan setelah ditemukan unggahan foto disertai narasi yang dianggap menyerang profesi jurnalis. Tak hanya itu, dalam kolom komentar muncul pernyataan yang dinilai mengandung unsur ancaman kekerasan.
Salah satu akun atas nama Astawa Dechandra Putu disebut menuliskan komentar: “Bongkar, matikan kalo perlu.” Sementara akun lain bernama Anakagung Gedebagus berkomentar, “Tiang siap membakar orang itu pak.”
Menurut Gung Indra, meskipun komentar tersebut telah dihapus, jejak digital tetap dapat ditelusuri.
“Komentar-komentar tersebut sangat jelas bernada ancaman. Walaupun sudah dihapus, jejak digital tidak bisa dihapus. Itu bisa menjadi alat bukti,” ujarnya.
Selain dugaan penghinaan terhadap awak media dan pembiaran komentar ancaman, pelapor juga menyoroti unggahan Gusti Putu Artha sebelumnya yang menyinggung lembaga legislatif. Dalam balasan terhadap komentar akun Ngurah Agunk, ia menulis tidak akan mencalonkan diri pada Pemilu 2029 dan menyatakan telah dibayar mahal sebagai konsultan serta memiliki tabungan cukup untuk 15 tahun. Ia juga menyebut tak perlu mencari pekerjaan menjadi anggota DPR atau DPD jika nantinya “dikekang pimpinan partai”.
Pernyataan tersebut menuai reaksi dari sejumlah tokoh masyarakat. Jro Made, tokoh masyarakat Denpasar, menanggapi dengan nada santun. Ia mempertanyakan konsistensi antara klaim kondisi finansial yang mapan dan isu yang beredar mengenai dugaan penggunaan LPG subsidi oleh usaha keluarga.
“Kalau memang beliau banyak mempunyai uang, kenapa usaha anaknya menggunakan gas melon subsidi? Mestinya malu,” ujarnya sembari tersenyum.
Sementara itu, tokoh masyarakat Dalung, Gung De, menilai figur publik yang pernah memimpin lembaga penyelenggara pemilu semestinya menjaga etika komunikasi di ruang publik.
“Beliau mantan Ketua KPU Bali. Seharusnya komentar yang santun dan menyejukkan, bukan terkesan sombong, angkuh, dan merasa paling hebat,” katanya.
Secara hukum, laporan ke Polda Bali disebut akan dikaji dalam konteks dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait muatan penghinaan dan ancaman kekerasan melalui media elektronik. Aparat kepolisian akan melakukan pendalaman untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Gusti Putu Artha terkait laporan tersebut. Perkembangan kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat yang bersangkutan merupakan figur yang pernah menduduki jabatan strategis dalam penyelenggaraan demokrasi di Bali.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa ruang digital bukan tanpa batas. Setiap unggahan dan komentar, baik dari pemilik akun maupun warganet, memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang tidak ringan.



