Kabupaten Malang – Jejakindonesia.news | 27 Agustus 2025, Di Desa Belung Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, praktik perjudian telah menjelma menjadi tontonan haram yang dilegalkan secara diam-diam. Arena sabung ayam berdiri permanen, judi dadu berputar bebas, dan uang taruhan mengalir deras tanpa hambatan. Semua berlangsung di depan mata, seolah hukum sudah mati di tanah Kabupaten Malang.
Pantauan pada Rabu, 27 Agustus 2025, memperlihatkan ratusan orang berkerumun di lokasi. Kendaraan keluar masuk silih berganti, seakan masuk ke tempat wisata resmi. Ironisnya, tidak ada satu pun aparat kepolisian yang terlihat. Tidak ada razia. Tidak ada patroli. Lokasi itu bagaikan “zona aman” bagi para penjudi, tapi berubah menjadi zona teror bagi warga yang mencoba bersuara.
“Sudah lama kami resah. Tapi siapa yang mau dengar keluhan kami? Lapor ke mana pun percuma. Takutnya malah kami yang dibungkam,” ungkap seorang warga dengan wajah penuh ketakutan.
Ketiadaan tindakan dari Polres Malang menimbulkan tanda tanya besar. Mustahil aparat tidak tahu adanya aktivitas sebesar ini. Dugaan pembiaran bahkan keterlibatan oknum mencuat kuat. Jika benar, maka yang terjadi bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan pengkhianatan terhadap rakyat dan hukum itu sendiri.
Perjudian jelas dilarang dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Namun kenyataannya, hukum di Kabupaten Malang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Rakyat kecil bisa ditindak tegas hanya karena kasus ringan, sementara bisnis judi raksasa dibiarkan hidup leluasa.
Masyarakat Kabupaten Malang kini menanti keberanian institusi lebih tinggi. Jika aparat lokal tidak berdaya atau justru menjadi bagian dari permainan kotor ini, maka Polda Jatim bahkan Mabes Polri wajib turun tangan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia perjudian. Jika dibiarkan, bukan hanya hukum yang busuk, tetapi juga masa depan generasi yang akan digadaikan di meja judi. (tim)