Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Arena Judi Sabung Ayam di Desa Bercak, Kabupaten Bondowoso milik “Pak Tinggi Sukar dan Edi” Disorot, Warga Sebut APH Tak Bertindak

Bondowoso – Jejakindonesia.news ||  Kamis 8 Januari 2025, Aktivitas judi sabung ayam yang diduga berlangsung di wilayah Desa Bercak, Kabupaten Bondowoso terus menjadi perbincangan warga setempat. Lokasi yang berada di pinggir sungai setelah pasar yang diduga menjadi tempat praktik perjudian jenis 303 itu disebut telah beroperasi cukup lama tanpa adanya penanganan berarti dari aparat penegak hukum (APH).

Menurut informasi warga desa Bercak, arena yang ramai diperbincangkan itu dikabarkan dimiliki atau dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan milik “Pak Tinggi Sukar dan Edi”. Pada waktu-waktu tertentu, terutama saat akhir pekan, lokasi tersebut tampak lebih ramai dari biasanya, dengan hadirnya kendaraan serta orang-orang yang tidak dikenal oleh warga sekitar.

Warga menilai aktivitas tersebut berlangsung semakin terbuka, namun APH disebut seolah acuh dan belum memberikan respons yang jelas, meski informasi mengenai keberadaan arena ini telah lama beredar di lingkungan masyarakat. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi meningkatnya kerawanan sosial hingga peredaran uang taruhan dalam jumlah besar.

Diduga aparat penegak hukum (APH) “tutup mata” terhadap bos judi sabung ayam yang meraup untung besar. Keluhan masyarakat di daerah Desa Bercak seakan diabaikan, dan banyaknya pemberitaan di Media Sosial seakan tidak ada pengaruhnya, seakan kebal hukum dan adanya backing dari APH setempat.

Banyak laporan dari masyarakat yang resah karena praktik judi sabung ayam terus berjalan terang-terangan tanpa tindakan tegas dari APH setempat, yang menimbulkan dugaan adanya “RESTU” atau “PEMBIARAN”.

Dugaan adanya Aliran Dana yang masuk membuat Diamnya APH dalam beberapa kasus perjudian di kabupaten Bondowoso yang aman beroprasi menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai kemungkinan adanya aliran dana atau “uang tutup mulut” dari bandar judi kepada oknum aparat.

Sudah jekas Ancaman Hukuman Perjudian sabung ayam adalah ilegal di Indonesia dan pelakunya dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 9 Tahun 1974 atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 juta.

Dugaan “APH TUTUP MATA” ini mencerminkan adanya tantangan dalam penegakan hukum di lapangan, di mana dugaan praktik korupsi atau pembiaran oleh oknum tertentu memungkinkan kegiatan judi ilegal terus berlangsung dan menguntungkan bos-bos judi. Buktinya masih banyak Judi sabung ayam yang ada di Kabupaten Bondowoso masih beroprasi secara terang-terangan tanpa adanya tindakan dari APH setempat.

Sejumlah warga juga mengaku resah karena aktivitas yang diduga melanggar hukum itu dikhawatirkan dapat memicu perselisihan antar pemain maupun menimbulkan dampak negatif lainnya bagi lingkungan sekitar. Mereka berharap APH segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (RED)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *