Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

“Arena Judi Sabung Ayam Terbuka di Bali: Perkovinda Diam? Pancasila Seolah Tak Berlaku di Pulau Dewata”

BaliJejakindonesia.news // Sebuah rekaman video yang beredar luas di masyarakat memperlihatkan praktik sabung ayam berlangsung secara terbuka di wilayah Bali. Dalam rekaman tersebut, tampak puluhan bahkan ratusan orang memadati arena. Dua ekor ayam diadu secara brutal, sementara penonton berkerumun mengelilingi arena dengan sorakan dan diduga kuat melakukan taruhan.

Yang lebih mengejutkan, kegiatan tersebut berlangsung tanpa rasa takut, seolah-olah hukum tidak berlaku.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: apakah praktik perjudian berkedok sabung ayam ini memang dibiarkan?

Dugaan Arena Judi Berkedok Tradisi
Sebagian pihak sering berlindung di balik istilah tradisi atau ritual adat Bali yang dikenal dengan “tabuh rah”. Namun para pemerhati hukum dan budaya menegaskan bahwa ritual tersebut memiliki batasan yang sangat ketat.

Tabuh rah dalam konteks adat hanya dilakukan:
Sebagai bagian ritual keagamaan, dalam jumlah terbatas, tanpa taruhan uang, dan bukan tontonan massal.

Apa yang terlihat dalam video justru sebaliknya. Arena besar, kerumunan penonton, dan dugaan kuat adanya taruhan menjadikan kegiatan tersebut lebih menyerupai perjudian terbuka daripada ritual adat.

Tamparan Terhadap Nilai Pancasila
Indonesia berdiri di atas ideologi Pancasila. Pada sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa ini menegaskan bahwa kehidupan bernegara harus berlandaskan nilai moral dan agama.

Sementara itu, hampir seluruh agama yang dianut masyarakat di Indonesia menolak keras praktik perjudian dan kekerasan terhadap hewan sebagai hiburan.

Jika praktik sabung ayam yang sarat taruhan ini benar terjadi secara terbuka, maka bukan hanya hukum yang dipertaruhkan, tetapi juga nilai moral bangsa yang dijunjung dalam Pancasila.

Hukum Negara Sudah Sangat Jelas
Negara sebenarnya telah memberikan batas yang tegas terhadap perjudian.
Pasal 303 KUHP menyebutkan bahwa: Setiap orang yang menyelenggarakan perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara.

Sementara itu: Pasal 303 bis KUHP Mengatur hukuman bagi pihak yang ikut serta atau memasang taruhan dalam perjudian.

Selain itu, negara juga telah menerbitkan Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian harus diberantas.

Dengan kata lain, tidak ada ruang abu-abu bagi kegiatan sabung ayam yang dijadikan arena taruhan.

Perkovinda Bali Dipertanyakan
Di tengah munculnya rekaman yang memicu kegaduhan publik ini, sorotan tajam juga diarahkan kepada Perkovinda Bali.

Masyarakat mulai bertanya:
Mengapa kegiatan yang diduga perjudian ini bisa berlangsung dengan kerumunan besar?
Apakah ada pembiaran sosial terhadap praktik ini?
Mengapa tidak ada sikap tegas dari pihak-pihak yang selama ini mengklaim menjaga ketertiban dan moral masyarakat?

Jika praktik seperti ini benar terjadi dan terus berlangsung, maka diamnya pihak-pihak terkait justru akan dianggap sebagai pembiaran terhadap pelanggaran hukum.

Ancaman Serius bagi Citra Bali
Selama ini, Bali dikenal dunia sebagai pulau dengan budaya luhur, spiritualitas tinggi, dan harmoni sosial.

Namun jika sabung ayam yang disertai taruhan berubah menjadi tontonan massal, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar ayam di arena, melainkan reputasi Bali di mata dunia.

Budaya Bali yang agung tidak boleh direduksi menjadi panggung perjudian dan kekerasan hewan.

Desakan Publik: Aparat Harus Bertindak
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Jika rekaman tersebut benar terjadi di wilayah Bali, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Tidak boleh ada kesan bahwa perjudian dapat hidup di balik dalih tradisi.

Sebab ketika hukum kalah oleh praktik perjudian terbuka, maka yang runtuh bukan hanya aturan negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.

Media menegaskan: Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai viral di media sosial. Publik menunggu keberanian aparat dan lembaga terkait untuk bertindak.

Jika tidak, maka pertanyaan besar akan terus bergema: Apakah hukum benar-benar berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia — atau justru tunduk pada pembiaran? (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *