
BANYUWANGI – Jejakindonesia.news // Aktivitas tambang non-logam di Banyuwangi kembali disorot. Aktivis asal Banyuwangi, Ari Bagus Pranata, melayangkan surat permohonan informasi publik ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Selain Itu Ari Bakal Bersurat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur untuk menelusuri data perizinan tambang yang beroperasi di wilayah Banyuwangi.
Surat tersebut dikirim untuk meminta keterbukaan data terkait tambang non-logam yang izinnya terbit dalam rentang tahun 2022 hingga 2026. Data yang diminta mencakup daftar tambang yang masih aktif, lokasi tambang sampai tingkat desa dan kecamatan, jenis komoditas, luas wilayah, hingga masa berlaku izin.
Selain itu, Ari juga menyoroti pentingnya data peta sebaran dan titik koordinat tambang agar bisa dibandingkan dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, selama ini banyak warga yang hidup di sekitar tambang tetapi tidak pernah tahu secara pasti siapa pemilik izinnya, izinnya masih berlaku atau tidak, dan apakah aktivitasnya sesuai aturan.
“Kalau datanya terbuka, masyarakat bisa ikut mengawasi. Jangan sampai tambang jalan terus, tapi izinnya bermasalah atau bahkan tidak ada,” ujarnya.
Ia menilai, tertutupnya informasi perizinan tambang kerap memicu berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran, hingga konflik sosial dengan warga sekitar. Karena itu, keterbukaan data dianggap penting sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada publik.
Penelusuran data ini dilakukan untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang, sekaligus sebagai kontrol sosial, agar pengelolaan pertambangan di Banyuwangi berjalan secara tertib, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.
Ari berharap, Kementerian ESDM dan Selain Itu Ari Bakal Bersurat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur dapat membuka data perizinan tambang secara jelas dan lengkap, sehingga publik memperoleh gambaran utuh tentang kondisi pertambangan non-logam di Banyuwangi dan potensi dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan warga.

