
Jember – Jejakindonesia.news // Persoalan banjir yang terus berulang di Perumahan Villa Indah Tegal Besar II kembali mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Jember.
Untuk mencari titik terang, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember memfasilitasi audiensi antara warga dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Selasa (24/2/2026), di kantor pertanahan setempat.
Audiensi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian dialog sebelumnya antara warga, pemerintah daerah, dan pihak pengembang.
Banjir yang melanda kawasan tersebut pada akhir Desember 2025 masih menyisakan trauma mendalam.
Dari total 72 rumah, sebanyak 52 unit terendam air.
Kondisi serupa nyaris selalu berulang setiap musim hujan.
Pertemuan dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, dan dihadiri Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Achmad Imam Fauzi, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta warga terdampak.
Achmad Imam Fauzi menegaskan bahwa audiensi ini diarahkan pada solusi yang bisa segera dilaksanakan.
Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin persoalan banjir terus berputar tanpa kejelasan.
“Yang paling penting adalah langkah konkret. Harus ada solusi yang bisa dieksekusi dalam waktu dekat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, perwakilan warga RT 5, Tri Wahyudi, menyampaikan bahwa pihak pengembang, PT Sembilan Bintang Lestari, telah menyatakan kesediaan bertanggung jawab atas dampak banjir.
Salah satu opsi yang dibuka adalah relokasi, apabila nantinya terbukti ada pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang.
Tri menegaskan bahwa warga tidak berniat memperpanjang polemik. Fokus utama mereka adalah keselamatan keluarga.
Bahkan, sebagian warga terpaksa membangun tanggul darurat dari bambu sebagai langkah antisipasi menghadapi banjir susulan.
Hal senada disampaikan Koordinator Warga, Achmad Syaifudin.
Ia mengatakan kondisi psikologis warga belum sepenuhnya pulih.
Setiap hujan deras memicu kecemasan akan terulangnya bencana yang sama.
Ia juga mengungkapkan bahwa warga tengah mempertimbangkan jalur hukum setelah menerima informasi dari Satgas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang.
“Jika memang terbukti ada pelanggaran, tentu harus ada konsekuensi hukum. Ini menjadi pertimbangan serius bagi kami,” tegasnya.
Sementara itu, Ghilman Afifuddin menyampaikan empati atas musibah yang dialami warga.
Ia menjelaskan bahwa persoalan ini membutuhkan penanganan lintas sektor karena menyangkut aspek administrasi pertanahan sekaligus tata ruang.
Menurutnya, secara administratif sertifikat kepemilikan tanah warga sah secara hukum.
Namun, pemanfaatan lahan tetap harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
“Pembatalan sertifikat bukan perkara mudah karena harus melalui proses pengadilan. Opsi yang lebih realistis adalah upaya mitigasi, seperti pembangunan tanggul atau relokasi,” jelasnya.
Ghilman menambahkan, Kantor Pertanahan siap mendukung secara teknis dan yuridis apabila telah ada kesepakatan langkah penyelesaian di lapangan.
Ke depan, pihaknya bersama Satgas akan melakukan berbagi data untuk menelusuri histori lahan di kawasan tersebut.
“Secara umum memang ada catatan historis sejak awal 2000-an. Namun untuk detailnya masih perlu pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kantor Pertanahan tidak memiliki kewenangan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran tata ruang.
“Kami tidak berada pada posisi menilai benar atau salah. Fokus kami adalah bagaimana pemanfaatan lahan dapat diarahkan agar risiko bencana terhadap warga bisa diminimalkan,” tegasnya.
Audiensi ini turut membuka gambaran yang lebih luas.
Berdasarkan pendataan awal Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, terdapat 104 kawasan perumahan di Kabupaten Jember yang berpotensi memicu atau memperparah banjir.
Dari jumlah tersebut, 13 lokasi masuk kategori prioritas penanganan, sementara 91 kawasan lainnya akan segera disurvei, terutama yang berada di wilayah sempadan sungai.
Dodik

