Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Diduga Kebal Hukum, Peredaran Okerbaya di Wirolegi Jember Resahkan Warga

Jember – Jejakindonesia.news || Aktivitas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, dilaporkan berlangsung secara terbuka dan telah berjalan cukup lama. Warga setempat mengaku resah karena praktik tersebut seolah berlangsung tanpa hambatan, bahkan terkesan kebal hukum.

Menurut keterangan sejumlah warga, transaksi okerbaya dilakukan secara terang-terangan, mulai dari siang hingga malam hari. Ironisnya, lokasi peredaran tersebut berada tidak jauh dari Kantor Kelurahan Wirolegi serta relatif dekat dengan Mapolsek Sumbersari. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait minimnya tindakan dari aparat penegak hukum (APH).

“Kami sangat khawatir, karena yang membeli rata-rata anak muda, bahkan remaja. Ini bisa merusak generasi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga mempertanyakan alasan belum adanya tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Mereka menduga adanya pembiaran, terlebih beredar kabar bahwa pelaku yang mengedarkan okerbaya diduga merupakan oknum anggota TNI aktif. Dugaan ini semakin memicu keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau benar itu oknum, apakah karena itu jadi tidak tersentuh hukum? Kami hanya ingin ada ketegasan,” tambah warga lainnya.

Peredaran okerbaya sendiri merupakan tindakan yang melanggar hukum dan diatur dalam sejumlah regulasi. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan yang mengatur sanksi bagi pihak yang mengedarkan obat tanpa memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu, dengan ancaman pidana yang sama.

Jika terbukti melibatkan oknum aparat, maka yang bersangkutan juga dapat dikenai sanksi tambahan sesuai dengan aturan internal institusi, termasuk hukum disiplin dan pidana militer.

Warga berharap aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun institusi terkait lainnya, segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.

Mereka menegaskan bahwa peredaran okerbaya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda di wilayah tersebut.

“Kami hanya ingin lingkungan kami aman dan bersih dari peredaran obat berbahaya,” tutup warga.

(tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *