
Bolaang Mongondow Timur – Jejakindonesia.news // Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di wilayah perkebunan Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kembali menjadi sorotan publik. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga diduga melibatkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang disinyalir tidak memiliki dokumen keimigrasian dan izin kerja yang sah. 24 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, ditemukan sekitar tiga orang WNA asal Cina yang terlihat bebas beraktivitas di area tambang emas ilegal tersebut. Keberadaan mereka menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan di Indonesia.
Sumber terpercaya di lokasi menyebutkan bahwa aktivitas PETI di Buyandi diduga dibiayai oleh seorang pemodal berinisial Honggo. Pemodal tersebut disebut-sebut berperan penting dalam operasional tambang, termasuk dugaan mendatangkan dan memfasilitasi tenaga asing untuk mendukung kegiatan pertambangan ilegal.
“Di lokasi bukan hanya pekerja lokal, tetapi juga terlihat WNA yang diduga bekerja di area tambang. Jika benar tanpa dokumen resmi, ini sudah masuk pelanggaran hukum serius dan tidak boleh dibiarkan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas PETI di Buyandi dilaporkan berlangsung secara terbuka dan berulang. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat serta menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bolaang Mongondow Timur.
Masyarakat menilai, apabila benar terdapat keterlibatan WNA ilegal dalam aktivitas tambang tanpa izin, maka persoalan ini bukan hanya menyangkut kejahatan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam ketertiban hukum dan kedaulatan negara.
Secara hukum, aktivitas tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 122 huruf a, yang mengatur sanksi pidana bagi WNA yang berada atau bekerja di Indonesia tanpa izin yang sah, serta Pasal 124 huruf b bagi pihak yang melindungi atau memfasilitasi keberadaan WNA ilegal.
Selain itu, aktivitas PETI juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 dan Pasal 161, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin serta pihak yang mengelola dan memperdagangkan hasil tambang ilegal.
Aparat kepolisian untuk segera menutup lokasi PETI Buyandi dan melakukan penindakan hukum secara menyeluruh.
Kantor Imigrasi agar melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan WNA di lokasi tambang dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyentuh aktor utama, termasuk pemodal dan koordinator lapangan, bukan hanya pekerja di lapangan.
Masyarakat juga meminta agar Polda Sulawesi Utara dan Mabes Polri turun tangan apabila penanganan kasus ini tidak dilakukan secara serius dan profesional di tingkat daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Bolaang Mongondow Timur, Kantor Imigrasi, serta pihak-pihak terkait. Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut demi kepentingan publik dan penegakan hukum yang adil.
Tim.



