Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Diduga Peredaran Okerbaya Berkedok Warung di Ajung Jember, Oknum Aparat Disebut Terlibat

Jember – Jejakindonesia.news ||  Peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di Kabupaten Jember kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang diduga melibatkan oknum aparat ini disebut-sebut semakin marak dan menyasar berbagai kalangan, termasuk para remaja dan pelajar.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, praktik peredaran obat keras tersebut diduga berlangsung di wilayah Ajung, tepatnya di depan Hotel Beringin Indah. Tempat penjualan disebut berkedok sebuah warung kecil yang tampak seperti usaha biasa, namun diduga menjadi lokasi transaksi obat keras berbahaya seperti pil Trex, Dextro, dan jenis pil koplo lainnya.

Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas di warung tersebut kerap mencurigakan karena banyak anak muda keluar masuk lokasi tersebut, terutama pada malam hari. Kondisi ini membuat masyarakat sekitar merasa resah karena dikhawatirkan dapat merusak generasi muda.

“Sering terlihat anak-anak muda datang silih berganti ke warung itu. Warga menduga di situlah tempat penjualan pil koplo,” ungkap salah satu warga.

Lebih lanjut, beredar pula informasi di masyarakat bahwa praktik peredaran okerbaya tersebut diduga berada di bawah kendali seseorang yang disebut-sebut merupakan oknum anggota TNI aktif.

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.

Peredaran obat keras berbahaya saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, Pasal 436 ayat (1) dan (2) juga mengatur sanksi bagi pihak yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar resmi.

Sementara Pasal 138 ayat (2) dan (3) menegaskan bahwa setiap sediaan farmasi wajib memiliki izin edar serta memenuhi standar keamanan sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

Dalam beberapa kasus, penegak hukum juga dapat menambahkan jeratan hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika apabila jenis obat yang diedarkan masuk dalam kategori psikotropika.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan peredaran okerbaya tersebut. Terlebih jika benar terdapat keterlibatan oknum aparat, maka penindakan tegas dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Peredaran obat keras tanpa resep dokter dan tanpa izin edar resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan masa depan generasi bangsa. (VK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *