Manado – Jejakindonesia.news | Maraknya praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Sulawesi Utara (Sulut) diduga melibatkan sejumlah oknum tidak bertanggung jawab. Salah satu SPBU yang menjadi sorotan publik adalah SPBU Sario 74.951.08 Kota Manado yang terletak tidak jauh dari kediaman Mapolda Sulut.
Pantauan awak media,Jumat (01/08/2025), menunjukkan bahwa SPBU tersebut diduga melanggar Undang-Undang Migas. Pasalnya, SPBU ini kerap menjadi tempat pengambilan BBM bersubsidi secara ilegal menggunakan kendaraan yang tidak memiliki nomor polisi sering digunakan para mafia untuk mengambil BBM jenis bio solar untuk di tampung dan akan di jual kembali.
Menurut informasi yang didapat dari salah satu Oknum Wartawan investigasi Sulut berinisial NR alias Nina Rumondor, SPBU Sario sebelumnya telah diberitakan oleh sejumlah media online terkait dugaan pelanggaran. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang, baik Kementerian ESDM, Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), maupun aparat penegak hukum (APH). Polda Sulut
Nina juga menyebutkan bahwa bukan hanya operator yang turut terlibat dalam aktivitas tersebut diduga ada beberapa Oknum Wartawan yang membeck up SPBU dan mafia BBM. Setiap pengambilan BBM bersubsidi di setiap jam operasional berlangsung.Ucap Nina
“Menurut Nina saat ia mendatangi SPBU tersebut mereka memberikan uang (Suap),sebesar 300.000 Ribu Rupiah untuk menutup mulut akan tetapi uang yang di berikan oleh salah satu operator SPBU yang bernama Dani ini di kembalikan oleh Nina.”
Nina juga sempat konfirmasi kepada operator SPBU Dani mengenai SOP yang kalian lakukan ini apakah sudah benar?.Kalau memang benar kenapa ada Suap-suap seperti ini kepada wartawan,tanya Nina kepada Operator SPBU bernama Dani melalui pesan singkat WhatsApp.
Sampai berita ini di terbitkan belum juga ada penjelasan dari pihak SPBU dan Operator Dani.
Merujuk pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,khususnya Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pemerintah mengalokasikan subsidi BBM untuk masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan komersial. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelaku—termasuk pemilik SPBU, operator, dan pengawas—bisa dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang tersebut.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam. Jika dugaan ini benar, maka harus ada tindakan tegas untuk menghentikan praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.
Tim.