Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Hukum  

Diduga Tipu Peserta, Event “Multikultural Run” Dilaporkan ke Polda Bali

DENPASARJejakindonesia.news // Dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik kembali mencoreng dunia event olahraga di Bali. Kali ini, penyelenggara event lari bertajuk “Multikultural Run” resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Bali oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ni Luh Putu Putri Prami Dewi, S.H.,M.H, CPLA.
Firman JayaPolewangi, S.H.
A. A. Gde Putra Indranata Dharma, S.H.,beralamat kantor di Jl. Geso No. 18, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Laporan tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si.cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kronologi Dugaan Penipuan

Kasus ini bermula dari promosi event lari bernama “Multikultural Run” yang dipublikasikan melalui akun Instagram @multikulturalrun.id sejak November 2025. Akun tersebut diketahui pertama kali bergabung di Instagram pada Mei 2025 dan mulai aktif mempromosikan event pada 16 November 2025.

Dalam unggahannya, penyelenggara menawarkan tiket dengan tiga kategori harga:

Flash Sale: Rp135.000

Early Bird: Rp175.000

Regular: Rp195.000

Event tersebut dijanjikan akan digelar di dua lokasi, yakni Balai Kota Semarang dan Pantai Jerman, Bali. Untuk Bali, jadwal pelaksanaan disebutkan pada 28 Desember 2025.

Mekanisme pendaftaran dilakukan secara elektronik, melalui tautan Google Form dan website pendaftaran “Raceplus”. Peserta diwajibkan mengisi data diri dan melakukan pembayaran melalui transfer sesuai kategori tiket yang dipilih.

Klien pelapor mendaftar untuk event di Pantai Jerman, Bali, dan telah melakukan pembayaran sebagaimana dipersyaratkan.

Namun menjelang hari pelaksanaan, tidak ada kejelasan teknis pelaksanaan acara. Alih-alih memberikan kepastian, pada 24 Desember 2025 pihak penyelenggara mengumumkan penundaan event menjadi 15 Februari 2026.

Ironisnya, hingga waktu yang dijanjikan, event tersebut tidak pernah terselenggara. Tidak ada kepastian lanjutan, tidak ada penjelasan resmi, dan yang paling merugikan: tidak ada pengembalian dana (refund) kepada para peserta.

Dugaan Pelanggaran UU ITE

Dalam aduan yang disampaikan, kuasa hukum memaparkan pemenuhan unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE:

> “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.”

Beberapa poin yang dinilai memenuhi unsur pidana antara lain:

1. Subjek hukum (“Setiap Orang”)
Pengelola akun Instagram dan pihak penerima dana pendaftaran adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

2. Dengan sengaja dan tanpa hak
Promosi dilakukan aktif dan sistematis. Pendaftaran dibuat melalui sistem elektronik. Dana diterima secara sadar. Namun event tidak pernah terealisasi dan tidak ada pertanggungjawaban.

3. Menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan
Informasi mengenai jadwal, lokasi, harga tiket, serta pengumuman penundaan dinilai sebagai rangkaian informasi yang pada akhirnya tidak pernah direalisasikan.

4. Mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
Pendaftaran dan pembayaran dilakukan secara online. Dana telah ditransfer. Hak peserta tidak terpenuhi. Refund tidak diberikan.

Kerugian yang dialami bersifat nyata dan terukur sesuai nominal tiket yang dibayarkan.

Desakan Penyelidikan

Kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) KUHAP, kepolisian berwenang menerima laporan, melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, serta menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilaporkan masyarakat.

Mereka memohon agar Polda Bali:

1. Menerima dan meregistrasi pengaduan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik.

2. Melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa transaksi berbasis media sosial dan platform digital tetap berada dalam pengawasan hukum. Promosi event, pengumpulan dana, dan sistem pendaftaran online bukanlah ruang bebas tanggung jawab.

Jika terbukti, praktik semacam ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan event olahraga yang selama ini menjadi bagian dari promosi pariwisata dan sport tourism Bali.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta efek jera bagi pihak-pihak yang memanfaatkan ruang digital untuk kepentingan yang merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *