Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Ditresnarkoba Jabar Sita 99 Ribu Obat Keras dari Seorang Warga Aceh.

Bandung – Jejakindonesia.news || April 13 2026. Kepolisian Daerah ( Polda ) Direktur Reserse Narkoba Jawa Barat ( Jabar ), memburu peredaran obat keras tertentu. Hasilnya, 99 ribu obat keras tersebut berhasil diamankan Polisi dari seorang Warga Aceh, yang tinggal di Jakarta.

Pengungkapan ini, berawal dari diamankannya dua orang tersangka di wilayah Indramayu. Mereka masing-masing berinisial berinisial P dan D.

Keduanya diketahui mengedarkan obat-obatan keras tertentu untuk wilayah Indramayu dan sekitarnya. Keduanya pun dilakukan pemeriksaan. Salah satu pelaku mengaku mendapat kiriman barang dari Jakarta.

“Dari informasi itu, tim bergerak ke Jakarta,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Albert RD dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/4/2026).

Menurut Albert, Di Jakarta polisi melakukan pengintaian ke sebuah rumah kontrakan yang ada di Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dari pengintaian polisi, jelas Albert, diketahui rumah itu diisi oleh seorang pria MN, yang merupakan warga asal Aceh. Polisi pun kemudian merangsek masuk me dalam rumah itu. MN pun diamankan dengan barang bukti obat-obatan tertentu sebanyak puluhan ribu.

“Total ada 99.000 butir obat keras terbatas yang berhasil diamankan,” ujarnya.

Ketiga yang diamankan, Kata Albert, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Polisi juga tengah dalami asal obat-obatan itu didapatkan.

Kendati demikian, tambah Albert, polisi memastikan ketiganya terus dilakukan proses hukum. ” Mereka dijerat dengan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto pasal 20 huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *