
DENPASAR, BALI – Jejakindonesia.news // Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Denpasar menuai sorotan tajam. Bukan hanya soal praktik ilegal distribusi pertalite, tetapi juga muncul kabar dugaan “permainan” di balik proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini bermula dari penangkapan terduga pelaku AL oleh tim buser Polda Bali saat tengah mengisi BBM bersubsidi di sebuah SPBU di kawasan Denpasar. Dari hasil pemeriksaan, AL diketahui bekerja untuk kakak kandungnya, FR, yang diduga menjadi pemasok BBM jenis pertalite ke sejumlah pedagang atau toko kelontong di wilayah kota.
Berdasarkan pengembangan kasus, aparat kemudian mengamankan FR dan menetapkannya sebagai tersangka. Sementara AL tidak ditahan dan berstatus tahanan luar.
Namun, yang menjadi perhatian serius adalah munculnya informasi dugaan adanya “penawaran jalan belakang” kepada FR. Tersangka disebut-sebut bisa lolos dari jeratan hukum dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp600 juta.
Kabar tersebut langsung memicu kecurigaan publik. Jika benar terjadi, praktik ini bukan hanya mencoreng penegakan hukum, tetapi juga mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum.
Informasi yang beredar menyebutkan, FR sempat menyatakan kesediaannya memenuhi permintaan tersebut. Namun rencana penyerahan uang itu urung dilakukan setelah isu tersebut terendus media. Hingga kini, FR masih ditahan di Mapolda Bali.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Bali belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan. Jika benar ada upaya “jual beli perkara”, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan ancaman serius terhadap integritas institusi penegak hukum.
Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah hukum akan ditegakkan tanpa kompromi, atau justru kembali tunduk pada praktik transaksional yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

