
Canggu – Jejakindonesia.news // Dugaan pelanggaran serius mencuat dari kawasan sakral sekaligus destinasi wisata di Pura Batu Bolong, Canggu. Aset yang diduga milik Pemerintah Provinsi Bali berupa areal parkir pura disebut-sebut telah dikontrakkan kepada pihak usaha kafe Sandbar oleh sejumlah oknum mangku, tanpa transparansi kepada masyarakat adat.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak owner Sandbar yang disebut-sebut bernama Moyo dan Dedut memilih bungkam dan tidak merespons konfirmasi awak media. Sikap diam ini justru semakin memperkuat kecurigaan publik atas dugaan praktik yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat adat Canggu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, salah satu oknum mangku berinisial L diduga mengontrakkan lahan seluas kurang lebih 2 x 6 meter selama lima tahun dengan nilai fantastis mencapai Rp1,5 miliar. Namun, aliran dana tersebut menjadi tanda tanya besar. Sumber menyebutkan hanya sekitar Rp1 miliar yang diklaim masuk ke kas pura, sementara fakta di lapangan menunjukkan tidak ada kejelasan maupun transparansi terkait dana tersebut. Bahkan, sejumlah pihak menyatakan tidak pernah mengetahui adanya pemasukan sebesar itu ke kas Pura Batu Bolong.
Penelusuran awak media di lokasi juga menguatkan dugaan tersebut. Areal parkir Pura Batu Bolong kini terlihat telah digunakan oleh pihak Sandbar untuk memperluas area usaha mereka. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, karena lahan yang semestinya menjadi fasilitas umum dan bagian dari kawasan suci justru dialihfungsikan untuk kepentingan bisnis.
Seorang sumber bernama Nengah mempertanyakan sikap Ketua Sub Adat yang juga disebut berinisial L, yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dan penyewaan lahan. Ia juga mengungkap adanya dugaan praktik penyewaan kios di area pura dengan tarif sekitar Rp75 juta per tahun. Namun, kembali muncul pertanyaan besar: ke mana aliran dana tersebut bermuara?
Lebih jauh, sumber lain bernama Made mengungkap dugaan bahwa akses jalan aspal menuju Pura Batu Bolong juga dikomersialkan. Jalan yang merupakan akses utama umat justru kerap ditutup saat pihak usaha seperti Old Man menggelar event. Hal ini menimbulkan dugaan adanya “atensi khusus” atau hubungan tidak sehat antara oknum mangku dengan pihak pengusaha.
Disebutkan pula adanya dugaan aliran dana rutin berupa “gaji bulanan” kepada beberapa oknum mangku dari pihak Sandbar maupun Old Man. Bahkan, salah satu sumber menyebut angka mencapai Rp75 juta per bulan kepada oknum tertentu. Namun di tengah dugaan tersebut, hanya satu sosok mangku berinisial S yang disebut menolak menerima aliran dana karena komitmennya terhadap integritas.
Pengakuan lain dari seorang jro mangku semakin memperkeruh situasi. Ia menyebut bahwa pihak Sandbar sendiri pernah menyampaikan nilai kontrak mencapai Rp2,5 miliar selama lima tahun. Pernyataan ini jelas bertolak belakang dengan informasi sebelumnya, sehingga memperkuat dugaan adanya permainan angka dan ketidakterbukaan dalam pengelolaan aset pura.
Dari sisi masyarakat adat, suara kritis juga mulai bermunculan. Tokoh Banjar Pipitan, Ketut, secara tegas menyatakan perlunya audit independen terhadap seluruh pengelolaan dana di lingkungan Sub Adat Batu Bolong. Ia bahkan mengaku mundur dari jabatan sekretaris karena tidak ingin terlibat dalam praktik yang dinilai tidak beres sejak awal, termasuk penyewaan view di depan kawasan Old Man dan pengelolaan dana hibah di Pura Puseh.
Tokoh lainnya juga mendesak agar oknum mangku yang diduga terlibat segera dievaluasi bahkan dilengserkan. Menurutnya, seorang pemangku seharusnya menjadi teladan, bukan justru terlibat dalam praktik yang merusak kepercayaan umat dan masyarakat.
Dugaan Pelanggaran dan Potensi Pidana:
Jika dugaan ini terbukti, maka terdapat sejumlah potensi pelanggaran hukum, di antaranya:
Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset yang diduga milik pemerintah daerah.
Penggelapan dana apabila benar terdapat selisih atau dana yang tidak masuk ke kas resmi.
Tindak pidana korupsi, mengingat objek yang dikelola berkaitan dengan aset publik dan dana umat.
Pelanggaran adat dan norma keagamaan, yang berpotensi menimbulkan sanksi sosial dan adat.
Perbuatan melawan hukum terkait alih fungsi fasilitas umum menjadi kepentingan komersial tanpa izin sah.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi pengelolaan aset adat dan kepercayaan publik terhadap para pemangku kepentingan di kawasan suci. Aparat penegak hukum, lembaga adat, serta pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh demi menjaga marwah pura dan keadilan bagi masyarakat.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

