
Palembang – Jejakindonesia.news // Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap sebanyak 17 laporan polisi (LP) kasus narkotika selama periode 1 hingga 26 Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 22 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, dua perkara menjadi sorotan utama karena ditemukannya narkotika jenis baru berupa cartridge etomidate, yang diketahui baru saja dilarang peredarannya di Indonesia. Dalam dua kasus menonjol tersebut, petugas mengamankan 10.000 butir ekstasi, lebih dari 2 kilogram sabu, serta 456 cartridge etomidate, dengan total tersangka sebanyak lima orang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika lintas daerah.
Kurir Medan–Palembang Dibekuk
Kasus pertama terungkap pada 12 Januari 2026, saat petugas menangkap tiga tersangka berinisial NA, RLI, dan DAP di dua lokasi berbeda, yakni Lorong Aneka Siring, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, serta Perumahan Town House, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara.
Ketiganya berperan sebagai kurir narkotika yang membawa barang haram dari Medan menuju Palembang. Sementara dua tersangka lainnya berperan sebagai bandar, masing-masing sebagai pengirim dari Medan dan penerima di Palembang.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 22 butir ekstasi, 456 cartridge etomidate, dua unit telepon genggam, serta satu kotak sepatu yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman.
“Para tersangka berperan sebagai kurir jaringan lintas provinsi. Mereka membawa narkotika dari Medan ke Palembang,” ungkap Kombes Pol Yulian.
Dua Kilogram Sabu Diamankan di Seberang Ulu
Kasus menonjol lainnya terjadi pada 18 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan KH Azhari, Kelurahan 3–4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap dua tersangka berinisial HA dan LI.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan satu tas ransel berisi dua kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh asal China, satu unit mobil, STNK, serta dua unit telepon genggam.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Etomidate Masuk Lewat Jalur Internasional
Kombes Pol Yulian Perdana menjelaskan bahwa narkotika jenis cartridge etomidate merupakan jenis baru yang peredarannya baru saja dilarang di Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang tersebut berasal dari China, masuk ke Indonesia melalui Malaysia, kemudian diedarkan dari Medan ke Palembang.
“Ini merupakan pengungkapan pertama kasus cartridge etomidate di Sumatera Selatan pasca pelarangan. Dari keterangan tersangka, pengiriman sudah dilakukan sebanyak dua kali,” jelasnya saat konferensi pers, Selasa (27/1/2026).
Dari seluruh pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumsel memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 27.054 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp5,7 miliar.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan, serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi mewujudkan Sumatera Selatan yang bersih dari narkoba.

