Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Hak Tanah Dilepas Sejak 1962, Sertifikat Terbit 1995: Fakta Mafia Tanah Terungkap di Pengadilan

 

MinahasaJejakindonesia.news // Persidangan perkara dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan empat orang terdakwa di Pengadilan Negeri Manado mengungkap sejumlah fakta penting terkait sejarah panjang dan status hukum objek tanah yang disengketakan.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, para saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa memberikan keterangan meringankan. Dua orang saksi, termasuk seorang saksi berusia 83 tahun, mengungkap bahwa tanah yang dilaporkan sebagai objek penyerobotan memiliki riwayat pelepasan hak sejak era 1960-an.

Para saksi menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya merupakan tanah eigendom (hak milik Barat) atas nama Van Hessen. Pada Februari 1962, Kepala Biro Agraria yang saat itu berada di bawah Departemen Dalam Negeri atas nama Bupati, menerbitkan Surat Pelepasan Hak atas tanah bekas eigendom tersebut kepada masyarakat yang telah menggarapnya.

Pelepasan hak itu, menurut saksi, dilakukan dalam konteks kondisi sosial pasca pergolakan Permesta. Saat itu, masyarakat penggarap disebut membantu pemilik tanah dengan menyediakan bahan makanan, sehingga kemudian diberikan hak untuk menguasai dan mengelola tanah tersebut.

Sengketa Berulang dan Putusan Bebas
Saksi juga mengungkap bahwa sengketa atas tanah ini telah berulang kali terjadi. Sejumlah pihak sebelumnya pernah menempuh jalur hukum, di antaranya:
Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sempat melaporkan perkara pidana terkait tanah tersebut.

Pemungut Cukai yang pernah mengajukan gugatan.

Pada tahun 1999, laporan pidana serupa kembali diajukan terhadap masyarakat penggarap.

Namun, seluruh upaya hukum tersebut berakhir dengan putusan bebas bagi masyarakat penggarap, karena pihak pelapor tidak mampu membuktikan kepemilikan mutlak atas objek tanah yang disengketakan.

Sertifikat Hak Milik Tahun 1995 Dipersoalkan
Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 1995 atas nama pihak lain (Mumu Cs), meskipun tanah tersebut telah dilepaskan kepada masyarakat sejak tahun 1962.

Kuasa hukum para terdakwa menyatakan bahwa sertifikat tersebut kini menjadi objek laporan pidana, dengan dugaan sejumlah pelanggaran hukum, antara lain:

Dugaan pemalsuan surat yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat, yang dilaporkan terhadap Kepala BPN Kabupaten Minahasa sebagai pihak yang diduga menggunakan surat palsu.

Dugaan pemberian keterangan palsu oleh Jemmy Wijaya dan Raisya Wijaya selaku Direktur PT Buana Propertindo Utama.

Dugaan penggunaan Akta Jual Beli (AJB) palsu.

Pelaporan tersebut didasarkan pada temuan bahwa surat keterangan yang digunakan untuk konversi tanah berasal dari desa yang tidak sesuai, sementara objek tanah berada di desa lain.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menyoroti beberapa poin penting, antara lain:

Keabsahan SHM tahun 1995 dinilai patut dipertanyakan karena adanya Surat Pelepasan Hak tahun 1962 yang terbit lebih dahulu.

Saat ini terdapat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Perkara Nomor 19/2025 yang masih dalam proses banding.

Secara hukum, masyarakat tidak seharusnya kembali diadili atas perkara serupa yang sebelumnya telah diputus bebas.

Kuasa hukum juga menyinggung adanya dugaan diskriminasi serta indikasi praktik mafia tanah yang diduga telah berlangsung lama.

Sidang tersebut turut dihadiri dan direkam oleh sejumlah media. Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta laporan dugaan pemalsuan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, sehingga dapat menjatuhkan putusan yang adil dan objektif.

Keempat terdakwa saat ini tidak ditahan, mengingat ancaman pidana dari pasal yang didakwakan serta pertimbangan yuridis lain yang dinilai menguntungkan pihak terdakwa.

Kaperwil Sulut : Marflien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *