banner 728x250

Harus tau! Blokade Area Objek Vital Dapat Melanggar Beberapa Pasal.

Opini Hukum – Jejakindonesia.news | Para pendemo harus tau saat melakukan aksinya di area objek vital agar saat menyampaikan aspirasi tidak bergesekan dengan hukum. Blokade area objek vital dapat melanggar beberapa pasal, terutama terkait dengan tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, serta dapat melanggar hak-hak pihak lain.

Berapa pasal yang relevan terkait blokade area objek vital,

1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

Pasal 192:
Membantu atau memudahkan melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara. Blokade bisa dianggap sebagai tindakan yang memfasilitasi kejahatan jika ada tujuan kejahatan yang terkait.

Pasal 212, 214, 216:
Melawan petugas yang sedang menjalankan tugas. Jika petugas kepolisian atau pihak berwenang mencoba membubarkan blokade, tindakan melawan dapat dikenakan pasal-pasal ini.

Pasal 335 (ayat 1):
Pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan. Blokade yang menyebabkan rasa takut atau terganggu nya orang lain dapat dikenakan pasal ini.

Pasal 170: Merusak secara bersama-sama. Jika blokade menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau properti di sekitar objek vital, pasal ini bisa diterapkan.

Pasal 160:
Menghasut. Jika blokade bertujuan untuk menghasut orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan atau kerusuhan, pasal ini bisa berlaku.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:

3. Pasal 15:
Tugas pokok dan wewenang kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, termasuk pengamanan objek vital.

Pasal 16:
Wewenang kepolisian dalam melakukan tindakan represif, termasuk membubarkan massa yang melakukan tindakan melanggar hukum.

3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan  pendapat di muka umum dilindungi, namun ada batasan, salah satunya adalah tidak boleh mengganggu kepentingan umum atau mengganggu keamanan dan ketertiban. Blokade yang menghambat akses ke objek vital dapat dianggap melanggar batasan ini.

4. Keppres Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional: Objek vital nasional memiliki pengamanan khusus karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan negara. Blokade dapat mengganggu operasional objek vital dan membahayakan keamanan.

5. Peraturan Perundang-undangan Lainnya Tergantung pada jenis objek vital dan jenis blokade, bisa ada peraturan khusus yang dilanggar, misalnya peraturan tentang lalu lintas, perhubungan, atau industri.

Implikasi Hukum:

Pelaku blokade dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal-pasal yang dilanggar. Selain itu, pihak kepolisian berwenang untuk membubarkan blokade dan melakukan tindakan represif untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Penting untuk dicatat:

Blokade objek vital dapat berdampak luas, tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek ekonomi, sosial, dan keamanan. Oleh karena itu, penting untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Redaksi Jejakindonesia.news )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *