Sidoarjo – Jejakndonesia.news | Upaya pihak kepolisian untuk membasmi penyakit masyarakat, ternyata belum berjalan maksimal hingga sekarang,. Hal ini terlihat dari adanya kegiatan Judi Sabung Ayam 303 yang berlangsung di dusun Bogem desa Kebon Agung kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo. Merasa Kebal Hukum dan diduga Polsek Sukodono mendapatkan atensi, jadi, dan diduga ada yang membackingi. Jadi“Lancar Aman Terkendali”.
Kegiatan Judi Sabung Ayam yang berlangsung ditempat yang sama dan beberapa kali dilakukan operasi tidak bisa membekuk para pelakunya kegiatan perjudian 303 jenis sabung ayam dusun Bogem ini.
Sudah jelas, Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.
Sabung atau mengadu ayam merupakan permainan mengadu dua ekor ayam yang dilakukan dalam sebuah arena. Biasanya, ayam akan diadu hingga salah satu kabur atau kalah, bahkan ada juga yang sampai mati. Permainan satu ini identik dengan perjudian. Selain itu, mengadu ayam merupakan tindakan menyakiti hewan
Seharusnya para pelaku judi sabung ayam dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Karena Perjudian sabung ayam merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dilarang.
Sabung ayam termasuk masalah sosial yang saat ini terjadi sebagai salah satu penyimpangan sosial. Apabila kejadian tersebut terus terjadi dalam masyarakat, maka perjudian, tersebut akan menjadi virus mengganggu kehidupan masyarakat
Sabung ayam sendiri menurut islam merupakan perbuatan yang dilarang karena menyakiti hewan namun tidak semua masyarakat mengerti hal tersebut. Bagi sebagian masyarakat mengaggap hal tersebut hal biasa menurut mereka sabung ayam merupakan naluri dari hewan tersebut.
Dari pantauan salah satu awak media, hampir seluruh di kabupaten Sidoarjo, banyak kalangan judi sabung ayam yang sudah tidak ber’aktivitas lagi, Namun tidak yang satu ini. Kalangan dusun Bogem ini masih bertahan sampai sekarang.
Peserta judi sabung ayam pun yang datang dari beberapa desa lain, sampai luar kota yang hobi dan kecanduan judi sabung ayam.
Salah satu tim awak media terjun langsung kelapangan dan salah satu pemain sebut saja Paijo pada Minggu 9 September 2025, mengatakan perjudian sabung ayam di Kabupaten Sidoarjo dusun Bogem aman-aman saja. Mungkin Backingan’nya kuat dan memiliki link di atas, “ucapnya.
“Kegiatan judi sabung ayam ini udah beraktivitas cukup lama, Diduga mendapatkan Atensi, dan lemahnya pihak APH setempat., “ungkapnya.
Dilain sisi, masyarakat sekitar berharap agar pihak kepolisian bisa mengambil langkah tegas, agar tidak ada lagi judi sabung ayam di seluruh NKRI khususnya di Kabupaten Sidoarjo.
Langkah hukum tepat sekali untuk para pelaku judi sabung ayam, menutup tempat perjudian, dan menangkap serta memberikan sanksi yang berlaku sesuai undang-undang tersebut.
Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.”ujarnya.
Karna jika pihak kepolisian tutup mata, akan berdampak pada meningkat nya kriminalitas di wilayah dusun Bogem desa Kebon Agung kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo, ucapnya.
“Kapolsek Saat dikonfirmasi oleh pihak tim media, malah justru memblokir noner whatsaapp sang jurnalis.
(red)