Banyuwangi – Jejakindonesia.news || Diduga oknum TNI bekingi aktivitas judi sambung ayam di Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Lokasi perjudian yang berada di tengah-tengah Kebun Jati kerap ramai didatangi pengunjung itu seolah tidak terpantau dari pengawasan aparat penegak hukum setempat.
Informasi yang dihimpun tim investigasi media online di lapangan pada Selasa (17/2), praktik perjudian yang dilakukan mulai dari, sabung ayam, dadu, dan judi bola-bola itu sudah lama beroperasi. Bahkan diduga Polsek Bangorejo tidak serius untuk menghentikan aktivitas perjudian tersebut.
Padahal sabung ayam yang disertai dengan taruhan uang atau barang berharga adalah tindakan ilegal di Indonesia, meskipun sering dianggap sebagai tradisi di beberapa wilayah. Kegiatan ini secara hukum diklasifikasikan sebagai tindak pidana perjudian dan dilarang keras karena berdampak buruk pada ekonomi keluarga, ketertiban lingkungan, serta melibatkan kekerasan terhadap hewan.
Pasalnya, meski sering digerebek oleh aparat penegak hukum namun pelaku tidak pernah tertangkap dan terkesan kebal hukum. Diduga Polsek Bangorejo juga main mata dengan oknum TNI AL yang berinisial S yang bekingi aktivitas perjudian tersebut.
Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, aktivitas perjudian tersebut sering memang sering di gerebek Polisi namun tak satupun pelaku yang ditahan.
Pelaku, penyelenggara, maupun orang yang menyediakan tempat untuk sabung ayam dapat dipidana berdasarkan Pasal 303 KUHP yang Mengatur sanksi bagi setiap orang yang memberikan kesempatan atau menawarkan judi kepada umum. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Larangan Agama Secara teologis, mayoritas ulama sepakat bahwa sabung ayam adalah perbuatan haram karena termasuk kategori perjudian dan penyiksaan binatang.
“Pengunjungnya bukan dari wilayah Bangorejo saja, dari luar juga ada. Tempat itu sering digrebek tapi, gak ada satupun yang ditahan. Gak lama setelah di grebek buka lagi,” ungkapnya.
Warga berharap menjelang bulan suci Ramadhan aktivitas perjudian di wilayah tersebut harus tutup. Warga juga meminta Polsek setempat bersikap tegas kepada para pelaku perjudian.
Pihak Polresta Banyuwangi tidak ada melakukan tindakan tegas terhadap arena-arena sabung ayam yang meresahkan warga di Banyuwangi. (RED)

