Banyuwangi, Jejakindonesia.news || 27 November 2025, Penanganan laporan dugaan penipuan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kenjo kembali menyita perhatian. Padahal laporan resmi telah disampaikan sejak 30 Januari 2023, hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Dua kali Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polsek Glagah dinilai hanya sekadar formalitas tanpa realisasi progres yang nyata.
Kuasa hukum pelapor, Supriyadi, S.H., M.H., C.Md., bersama rekannya Nurul Shafi’i, S.H., M.H.D., M.S.P., menilai penanganan perkara ini terkesan stagnan. Kedua SP2HP yang dikeluarkan Polsek Glagah—bertanggal 30 Januari 2023 dan 11 Agustus 2023—dinilai tidak memuat perkembangan penyelidikan, melainkan hanya mengulang poin yang sama.
“SP2HP seharusnya berisi perkembangan penyelidikan, bukan hanya sekadar formalitas. Dua kali terbit, isinya sama. Artinya tidak ada kemajuan dalam proses hukum,” tegas Supriyadi saat dikonfirmasi.
Menurutnya, kondisi ini menguatkan dugaan adanya pembiaran dalam proses hukum yang melibatkan oknum pejabat desa tersebut.
—
Kapolsek Glagah: “Masih Menunggu Proses Pemeriksaan”
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara, Kapolsek Glagah AKP Edi Jaka menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan.
Pernyataan itu dianggap janggal oleh kuasa hukum, mengingat bukti, data, dan keterangan pelapor telah dilengkapi sejak laporan pertama kali diajukan.
“Apa lagi yang harus diperiksa? Berkas sudah lengkap, korban dan nilai kerugian pun jelas. Laporan ini sudah berjalan lebih dari setahun, namun jawabannya tetap ‘menunggu pemeriksaan’. Ini tidak masuk akal,” ujar Supriyadi.
Lebih dari Setahun, SP2HP Dinilai Tidak Berkualitas
Meski Polsek Glagah telah menerbitkan dua SP2HP, dokumen tersebut dinilai tidak mencerminkan tahapan penyelidikan yang riil, temuan, maupun langkah lanjutan dari penyidik.
Padahal, sesuai Perkap No. 21 Tahun 2011, SP2HP wajib disampaikan secara berkala dan memuat perkembangan yang substantif, bukan hanya pemberitahuan administratif.
“Kewajiban SP2HP bukan hanya mengirim surat, tetapi menyampaikan perkembangan. Jika isinya kosong dan sama, itu pertanda penyelidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tambah Nurul Shafi’i.
Kuasa Hukum Siap Jalankan Upaya Hukum dan Etik
Menyikapi penanganan yang dinilai tidak profesional, tim kuasa hukum menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah-langkah berikut:
1. Melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Banyuwangi maupun Polda Jatim.
2. Mengirim somasi kepada pihak terkait.
3. Mengajukan laporan ke Polda Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut.
4. Mengoptimalkan pengawasan media agar proses hukum berlangsung transparan.
Desakan Keadilan yang Tak Terpenuhi
Hingga berita ini diturunkan, laporan masyarakat tersebut masih terkatung-katung tanpa kepastian. Kasus ini tidak hanya sekadar tentang dugaan penipuan, melainkan juga menjadi ujian bagi penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak pandang bulu.
“Masyarakat menunggu bukti nyata bahwa tidak ada yang kebal hukum. Jika aparat penegak hukum dianggap lamban dan tidak serius menangani kasus yang melibatkan pejabat, hal ini bisa merusak kepercayaan publik,” pungkas Supriyadi.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, sementara tekanan terhadap Polsek Glagah diperkirakan akan semakin meningkat hingga adanya tindakan hukum yang konkret. (red)





