Pohuwato – Jejakindonesia.news | Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Pohuwato dan Polda Gorontalo. Situasi ini memicu sorotan tajam publik dan mendorong desakan agar Mabes Polri segera turun tangan. Minggu, 27 Juli 2025.
Pantauan awak media di Kecamatan Marisa, lokasi utama aktivitas pertambangan ilegal, menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan akibat penambangan liar semakin meluas. Warga sekitar mengaku terdampak langsung, baik dari sisi ekologi maupun kesehatan, namun belum ada langkah konkret dari pihak berwenang.
Mirisnya, sejumlah sumber menyebutkan bahwa para pelaku yang disebut sebagai “mafia tambang” justru semakin leluasa beroperasi, seolah kebal terhadap hukum. Dugaan adanya praktik setoran kepada oknum aparat dan pejabat lokal pun mencuat, menambah kecurigaan publik terhadap integritas penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Kalau tidak ada yang ‘membekingi’, mustahil mereka bisa seberani itu,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, mengungkapkan keprihatinannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Pohuwato maupun Polda Gorontalo. Namun, tekanan publik agar Kapolri dan Presiden RI melakukan investigasi mendalam dan mengambil alih penanganan kasus ini kian menguat.
Aktivitas tambang emas ilegal di Pohuwato bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia.
Tim.