
Mandailing Natal – Jejakindonesia.news // Dugaan praktik “tangkap-lepas” terhadap terduga pelaku kasus narkotika di wilayah hukum Polres Mandailing Natal kembali menuai sorotan publik.
Informasi yang dihimpun Radarposnusantara.com menyebutkan, seorang terduga pelaku yang sebelumnya dikabarkan diamankan dalam operasi narkoba, kini disebut-sebut telah kembali berada di tengah masyarakat. Kondisi ini memicu pertanyaan dan kecurigaan warga terkait keseriusan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Mandailing Natal.
Guna menjaga keberimbangan pemberitaan, Redaksi Radarposnusantara.com telah mengirimkan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal.
Dalam pesan tersebut, media mempertanyakan:
1. Apakah benar yang bersangkutan sebelumnya telah diamankan?
2. Jika benar, apa alasan atau dasar hukum sehingga tidak dilakukan penahanan?
3. Bagaimana status hukum yang bersangkutan saat ini?
Namun, jawaban yang diterima cukup singkat.
“Silakan ke humas ya pak,” tulis Kasat Narkoba dalam balasan WhatsApp kepada Redaksi.
Jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Mengingat substansi perkara berkaitan langsung dengan kinerja Satuan Reserse Narkoba, publik berharap adanya penjelasan terbuka dan transparan dari pihak yang berwenang.
Transparansi Dipertaruhkan
Isu “tangkap-lepas” bukan hal baru di Mandailing Natal.
Setiap kali dugaan ini mencuat, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum ikut dipertaruhkan. Apalagi, peredaran narkoba masih menjadi momok serius di sejumlah wilayah.
Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak Polres Mandailing Natal melalui bagian Humas sebagaimana diarahkan oleh Kasat Narkoba.
Radarposnusantara.com menegaskan akan terus mengawal isu ini demi keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik dalam pemberantasan narkotika di Mandailing Natal.
(Tim Redaksi)

