Jember – Jejakindonesia.news || Perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi yang turut main.
Hal yang sangat disayangkan masih beraktivitasnya kalangan judi Sabung ayam dan Cap Jiki di Jatian Pondok Dalem Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember
Menurut keterangan beberapa warga setempat yang identitasnya tidak mau disebutkan membenarkan adanya aktivitas perjudian Sabung ayam dan jenis judi lainnya,” ungkapnya. Minggu (23/11/2025)
Ia menambahkan bahwa lokasi di Jatian Pondok Dalem Kecamatan Semboro beraktivitas setiap hari hingga larut sore,” imbuhnya.
Perjudian Sabung Ayam Cap jiki, dan dadu di wilayah di Jatian Pondok Dalem Kecamatan Semboro pengelolahnya bernama “RAHMAN” yang merasa kebal dengan hukum dan memiliki backup kuat.
Perjudian adalah termasuk tindak pidana dan merupakan penyakit masyarakat yang sangat merugikan diri sendiri bahkan juga bisa berdampak bagi orang lain / masyarakat sekitar.
Polres dan Polsek setempat berharap tidak memberikan ruang sedikitpun bagi perjudian di wilayah hukum khususnya di Jatian Pondok Dalem Kecamatan Semboro.
Aparat Penegak Hukum harus bertindak tegas, dengan adanya perjudian ini, dan team media akan melaporkan perjudian ini ke Kapolda Jatim.
Diduga Dalang penyelenggara Sabung Ayam dan judi Cap jiki milik RAHMAN ini sering dibubarkan dan diberitakan, namun kepolisian APH tidak pernah menangkap satupun pelaku dari mereka. Diduga APH setempat, hanya drama semata, agar tidak menutup jatah hariannya. (red)





