Malang – Jejakindonesia.news || Arena judi sabung ayam di Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dilaporkan masih beroperasi secara masif dan terkesan kebal hukum. Arena yang dikenal luas di kalangan pejudi dari berbagai daerah di Jawa Timur ini disinyalir telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama.
Berdasarkan keterangan dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, omset dari setiap kali gelaran sabung ayam di lokasi tersebut ditaksir mencapai angka ratusan juta. Angka ini menunjukkan skala kegiatan perjudian yang besar dan terorganisir.
“Kalangan di Sidorejo ini sudah terkenal, bukan hanya dari Malang, tapi dari banyak daerah di Jawa Timur datang ke sini,” ujar narasumber, menyoroti betapa populernya lokasi tersebut di kalangan para penjudi. Sabtu, (22/11/2025).

Sebelumnya, dari informasi yang didapat media, pemilik arena (kalangan) sabung ayam tersebut “Bu Leman” yang mendapat backup dari Oknum anggota TNI AD Zipur 5 “Ahmad Afandi Lubis”. dan beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi, Leman mengatakan bahwa suaminya meninggal dunia dan kalangan dikelola anak buahnya bernama Supeno.
Perlu diketahui, kegiatan sabung ayam yang disertai dengan taruhan uang adalah bentuk perjudian yang dilarang keras oleh hukum positif di Indonesia.
Aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Malang didorong untuk segera mengambil tindakan tegas guna menertibkan dan memproses hukum para pelaku, bandar, maupun pihak yang menyediakan tempat atau fasilitas perjudian tersebut, demi menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum.
Dasar Hukum dan Sanksi Pidana Perjudian Sabung Ayam Secara hukum, praktik judi sabung ayam di Indonesia dijerat oleh beberapa regulasi, yang saat ini masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan Undang-Undang terkait perjudian.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perjudian. Pelaku yang melakukan, menawarkan, atau memberi kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian tanpa izin dapat dijerat dengan pasal ini.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 bis. Pasal ini menjerat mereka yang ikut serta dalam permainan judi yang diadakan di tempat umum atau dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwenang.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Undang-undang ini secara khusus mempertegas bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan dan memberikan landasan hukum untuk penertiban perjudian di seluruh wilayah Indonesia.
Peran Pelaku dan Ancaman Pidana Maksimal Penyelenggara Judi atau Bandar (Mereka yang mengadakan atau menawarkan kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencaharian) Pasal 303 ayat (1) KUHP Pidana Penjara paling lama 10 tahun atau Pidana Denda paling banyak Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah).
Peserta atau Pemain Judi (Mereka yang ikut serta dalam permainan judi di tempat umum tanpa izin) Pasal 303 bis ayat (1) KUHP Pidana Penjara paling lama 4 tahun atau Pidana Denda paling banyak Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah).
(red)

