Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Kebuntuan APBDes Patemon, Pemkab Jember Siapkan Skema Perkades untuk Selamatkan Layanan Desa

JEMBERJejakindonesia.news // Pemerintah Kabupaten Jember mengambil langkah cepat menyikapi tersendatnya layanan pemerintahan di Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, akibat belum rampungnya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember (DPMD), Pemkab menyarankan Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon untuk menerbitkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang APBDes sebagai solusi sementara.

Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, mengatakan langkah tersebut dimungkinkan secara regulasi dan dapat digunakan dalam kondisi ketika Peraturan Desa (Perdes) APBDes belum memperoleh persetujuan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Perkades APBDes bisa menjadi dasar pencairan belanja operasional. Ini agar kegiatan pemerintahan tetap berjalan dan hak-hak perangkat desa, termasuk penghasilan tetap, tidak tertunda,” ujar Adi, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola pemerintahan dan keuangan desa.

Menurut Adi, opsi penerbitan Perkades bukanlah solusi permanen, melainkan langkah darurat untuk mencegah stagnasi administrasi desa.

Pemkab menilai keberlangsungan pelayanan publik harus menjadi prioritas utama di tengah dinamika politik dan administratif di tingkat desa.

Selain memberikan rekomendasi regulatif, DPMD juga telah berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pakusari guna memastikan situasi tetap kondusif.

“Kami terbuka untuk memfasilitasi mediasi dan memberikan pendampingan teknis. Jika diperlukan, tim kami siap turun langsung,” katanya.

Ke depan, Pemkab Jember akan melakukan evaluasi menyeluruh dan memperdalam komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa Patemon, termasuk pihak-pihak yang sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap Pj Kepala Desa.

Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan penyelesaian jangka panjang, sekaligus mengembalikan stabilitas tata kelola pemerintahan desa agar pelayanan kepada masyarakat kembali optimal.

Dodik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *