
Jakarta – Jejakindonesia.news // Komitmen penegakan hukum di sektor sumber daya alam kembali ditegaskan. Kejaksaan Agung resmi menahan pengusaha Samin Tan terkait dugaan korupsi dalam perizinan usaha pertambangan (IUP).
Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam tata kelola sektor tambang. Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, turut memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Agung. Ia menilai penahanan tersebut sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor sumber daya alam.
“Ini langkah yang patut diapresiasi. Penegakan hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu, apalagi menyangkut pengelolaan kekayaan negara,” tegas Agus Flores. Sabtu, (28/03/2026).
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam sektor energi dan pertambangan harus menjadi prioritas utama. Ia juga mendorong agar proses hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan berdasarkan alat bukti yang kuat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan agar tidak bermain-main dalam pengelolaan izin usaha pertambangan. Publik pun berharap proses hukum berjalan objektif serta mampu mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sektor strategis nasional dan melindungi kepentingan negara.



