
Situbondo – Jejakindonesia.news // Semakin rusak parah kondisi keberadaan Jembatan Limpas Sliwung yang menjadi jalur penghubung antara Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo dan Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu (21/1/2026).
Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Rakyat Rachmad Hartadi yang akrab disapa Hartadi Songot, ketika bersama Media Jejak Indonesia yang juga disaksikan masyarakat ketika investigasi kelokasi Rabu pagi (21/1/2026), menyoal dan melihat jembatan Limpas ini kondisinya kerusakan semakin memprihatinkan. Hal ini juga kondisi jalur jembatan sangat membahayakan penggunanya dan juga sangat mengancam keselamatan bagi para pengendara yang melintas di jembatan tersebut.
Selanjutnya menurut Ketum LSM Perjuangan Rakyat Hartadi menegaskan dan meminta pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera melakukan evaluasi total untuk mengusulkan agar konstruksi jembatan dikembalikan menjadi jembatan gantung seperti sediakala demi menjamin keamanan dan kenyamanan mobilitas warga yang menggunakan jembatan ini sebagai prasarana jalur penghubung.
“Ketika kami investigasi langsung kelokasi jembatan Limpas dan melihat permukaan jembatan tampak tidak rata dan miring serta mengalami kerusakan struktural yang cukup signifikan. Ini sangat membahayakan para pengendara, khususnya roda dua yang harus ekstra hati-hati saat melintas terutama pada malam hari atau saat hujan turun,” ungkapnya.
“Dan kondisi jika air sungai besar jembatan Limpas ini tidak dapat digunakan atau dilalui karena tenggelam oleh sebab itu jika hal ini dibiarkan tidak segera dibuatkan jembatan yang lebih layak maka kita hanya tinggal menunggu waktu sampai memakan korban, baru diperhatikan oleh pemerintah. Ini aneh tapi nyata,” kata Hartadi.
Lebih lanjut menurut Ketum LSM Perjuangan Rakyat Hartadi menilai desain atau bentuk jembatan yang ada saat ini tidak memberikan solusi jangka panjang bagi karakteristik wilayah Desa Sliwung. Pengembalian fungsi menjadi jembatan gantung dianggap sebagai opsi paling logis karena beberapa alasan yaitu kenyamanan berkendara, faktor keamanan, efisiensi pemeliharaan.
“Dalam hal ini kami meminta pihak-pihak terkait seperti Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (DPUPR). Agar bisa mendengarkan aspirasi masyarakat melalui kami dan sudah jelas meminta kembalikan ke format jembatan gantung yang lebih aman dan nyaman bagi semua masyarakat yang melaluinya,” pintanya.
Kemudian Ketum LSM Perjuangan Rakyat Hartadi menegaskan dan membeberkan beberapa Dasar hukum utama yaitu:
-UU PUPR No 38 tahun 2024 seperti keamanan jembatan.
-Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 10 tahun 2022 tentang persyaratan teknis dan perencanaan jalan.
-Permen PUPR No 5 tahun 2023) yang menggantikan (Permen No 19 tahun 2011) serta penetapan ruas jalan dan keselamatan pemakai jalan untuk jembatan gantung.
“Maka Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No 2797/KPTS/M/2024 sudah menjelaskan, untuk percepatan infrastruktur pembangunan jalan dan jembatan gantung merupakan tugas PUPR agar memberikan rasa aman dan nyaman demi keselamatan pengguna jalan,” ucapnya.
“Kita juga mewakili keluhan dan permintaan masyarakat agar jembatan ini dikembalikan seperti semula yaitu program jembatan gantung, karena jalur ini merupakan akses vital bagi ekonomi masyarakat desa. Dan kami juga menghimbau pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta dewan perwakilan rakyat (DPR) agar segera cepat membangun jembatan gantung. Jadi dalam hal ini bagaikan lagu-lagu bagi pemerintah dan para anggota dewan ‘jangan tidur bila ngomong soal rakyat’,” pungkas Ketum LSM Perjuangan Rakyat Hartadi. (Wans)

