SIMALUNGUN – Jejakindonesia.news // Komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat terus diwujudkan secara nyata oleh jajaran Polres Simalungun Polda Sumatera Utara. Melalui kerja cepat dan profesional, Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan mengamankan seorang pelaku laki-laki berinisial Nanda Ardi (24) pada Kamis, 9 April 2026, sekira pukul 13.30 WIB.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri untuk masyarakat melalui kegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Verry Purba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/III/2026/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 25 Maret 2026, yang dilaporkan oleh korban atas nama Deni Pratama. Selanjutnya, penanganan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/49/IV/2026/Reskrim tanggal 2 April 2026, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-KAP/37/IV/2026/Reskrim.
AKP Verry Purba mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026, sekira pukul 09.10 WIB, di Jalan Desa Pulolawan, Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Saat itu, korban baru saja mengantar adiknya dan hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor.
Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan terlapor Nanda Ardi. Pada saat berpapasan, korban dibentak oleh terlapor. Namun, korban tidak menghiraukan bentakan tersebut dan tetap melanjutkan perjalanan. Tidak lama kemudian, terlapor memutar arah sepeda motornya dan mengejar korban dari belakang. Setelah berhasil mendekati korban, pelaku diduga menendang sepeda motor korban dari sisi kanan hingga korban terjatuh ke parit.
“Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah korban berkali-kali. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan memar pada bagian wajah serta luka cakar di bagian leher,” ucap AKP Verry Purba.
Adapun luka yang dialami korban, yakni pipi sebelah kiri di bawah mata mengalami luka dan bengkak, batang hidung luka memar, serta leher mengalami luka cakar. Saat kejadian berlangsung, seorang saksi bernama Jhody Alamsyah yang melintas di lokasi langsung memberikan pertolongan kepada korban. Setelah itu, pelaku meninggalkan tempat kejadian. Merasa keberatan atas peristiwa yang dialaminya, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Perdagangan agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Hasilnya, pada Kamis, 9 April 2026, sekira pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Nanda Ardi, seorang buruh harian lepas, warga Huta VI Pulolawan Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Deni Pratama dengan cara memukuli wajah korban berkali-kali. Pengakuan tersebut semakin menguatkan proses pembuktian yang sedang dilakukan oleh penyidik.
AKP Verry Purba menegaskan, keberhasilan pengamanan tersangka ini menunjukkan bahwa Polri, khususnya jajaran Polsek Perdagangan, tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman,” tegasnya.
Sementara itu, sebagaimana disampaikan Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., saat ini tersangka Nanda Ardi telah diamankan di Polsek Perdagangan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Adapun rencana tindak lanjut yang dilakukan penyidik meliputi melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta memproses perkara hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Simalungun menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat bukan hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai institusi yang responsif dalam menindak setiap gangguan kamtibmas.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Perdagangan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Simalungun.













