
Tabanan – Jejakindonesia.news // Publik kembali dibuat bertanya-tanya atas dugaan kebijakan janggal dalam pengelolaan aset daerah. Sebidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Tabanan yang berlokasi di Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, dengan luas mencapai 15.500 meter persegi, disebut-sebut telah dikontrakkan kepada PT. Wooden Fish Village (Nuanu) dengan nilai Rp 5.461.161.000 untuk jangka waktu 30 tahun.
Jika dihitung secara sederhana, nilai tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, berdasarkan informasi di lapangan, harga kontrak tanah milik masyarakat di kawasan yang sama justru mencapai Rp 1 miliar per 100 meter persegi untuk durasi kontrak yang setara. Perbandingan ini menimbulkan kesenjangan nilai yang sangat mencolok dan memicu dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam proses penentuan harga sewa aset daerah.
Dengan luas 15.500 meter persegi, jika menggunakan acuan harga kontrak tanah warga, nilai ekonomi lahan tersebut seharusnya bisa mencapai angka fantastis hingga ratusan miliar rupiah. Namun kenyataannya, nilai kontrak yang disepakati justru berada jauh di bawah estimasi tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah telah terjadi pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset publik?
Lebih jauh, kebijakan ini berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum apabila terbukti merugikan keuangan negara atau daerah. Dalam perspektif hukum, sejumlah regulasi dapat menjadi rujukan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap pengelolaan aset negara harus dilakukan secara optimal dan bertanggung jawab.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengatur mekanisme pemanfaatan aset, termasuk sewa dan kerja sama pemanfaatan, harus berdasarkan nilai wajar.
Apabila dalam prosesnya terdapat indikasi permainan harga, konflik kepentingan, atau bahkan kolusi antara pihak-pihak tertentu, maka bukan tidak mungkin kasus ini berujung pada ranah pidana. Potensi pelanggaran bisa mencakup penyalahgunaan jabatan, penggelapan potensi pendapatan daerah, hingga tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat luas.
Masyarakat pun berhak mengetahui secara transparan bagaimana proses penetapan nilai kontrak tersebut dilakukan. Siapa saja yang terlibat? Apakah sudah melalui kajian appraisal independen? Dan apakah ada evaluasi dari lembaga pengawas internal maupun eksternal?
Di tengah sorotan ini, aparat penegak hukum dan lembaga pengawas diharapkan segera turun tangan melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset daerah tersebut.
Catatan Redaksi:
Informasi yang beredar masih berupa dugaan dan belum terkonfirmasi secara resmi. Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





