
Jember – Jejakindonesia.news // 2/2/2026,Dituduh mengancam pakek sabit Pak Tosan, kakek lansia umur 75, Dusun Krebet Desa Krebet, Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas, kabupaten Jember. Awalnya istri MRG mengabari pak Tosan kerumahnya, sambil diatas sepeda motor istri MR bilang pisangnya di suruh memotong pohon pisangnya lataran buah pisangnya roboh di terpa angin mengenai atap saudara MR, RT/RW 003/015 Dusun Krebet, Desa Gumukmas. Kecamatan Gumukmas. 1/2/2026.
Setelah Tosan berangkat dengan kedua saudaranya, ketiganya waktu memotong pisang istri MR marah marah kepada pak Tosan,
Sementara asbes yang rusak tersebut sudah di ganti dengan yang baru oleh pak tosan,
Tak henti sampai disitu pak MR dan istrinya masih marah-marah gak jelas pada Tosan ahirnya timbul percekcokan antara keduanya hingga pak Tosan di laporkan ke kantor polisi dengan tuduhan mengancam MR pakek sabit.
Padahal waktu membawa sabit niatnya hendak memotong pisang, pada hari jum’at 16 Januari yang lalu.
Setelah di mediasi di Polsek Gumukmas pak Tosan sudah berkali kali minta maaf namun selalu di pojokkan pelapor, dan upaya mediasipun tidak ada titik temu. mediasi kedua hari Senin tgl: 2/2/2026 bertempat di Kantor Polsek Gumukmas, Karena Pak Tosan Ada halangan Hadir maka yang datang diwakilkan anak sulungnya.
Setelah bertemu antara pelapor dan Anak sulung pak Tosan yang bernama : Mohammad Firdianto, terjadilah mediasi panjang.
Saat ditemui awak media, Pak Tosan mengatakan mas”saya dimintai nominal kasus ini bisa selesai asal ada tebusan uang sebesar 25jt , masuk akal nggak mas ” Terangnya.
Pelapor Diduga meminta sarat Nominal,” bisa cabut berkas asal ada ganti rugi sebesar 25 jt, ” Terangnya. Setelah terlapor merasa tidak kuat dengan nominal sebesar itu, lalu Istri MR yang bernama Manise tersebut, menurunkan Nominal lagi di kisaran 15 jt pada Anak pak Tosan.
Sementara Kanit Reskrim, AIPDA Amin Taufik Saat di konfirmasi selalu bungkam dan menghindar.
subaeri/ari

