
Pemalang,- Jejakindonesia.news // Dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang kembali diguncang kabar kelam. Seorang oknum Kepala Sekolah MTs Salafiyah Al Maskuriyah yang berada di Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, berinisial KLD, diduga melakukan tindakan kekerasan fisik berupa pemukulan terhadap siswanya sendiri yang masih di bawah umur, berinisial AK (15).
Peristiwa dugaan penganiayaan ini disebut terjadi pada 1 Februari 2026 dan kembali terulang pada 9 Februari 2026 di lingkungan sekolah. Tindakan tersebut dinilai mencederai nilai-nilai pendidikan, etika profesi pendidik, serta melanggar prinsip perlindungan terhadap anak.
Korban Tempuh Jalur Hukum, Didampingi Kuasa Hukum ke Polres
Merasa tidak terima atas perlakuan kasar yang dialami putranya, orang tua korban akhirnya menempuh jalur hukum. Pada Jumat (27/02/2026), korban didampingi kuasa hukumnya, Willy Triatama, S.H., C.MDF., CPLA, mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pemalang untuk membuat laporan resmi serta memberikan keterangan.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa tindakan kekerasan oleh tenaga pendidik merupakan perbuatan yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun.
“Kami sudah mendapatkan respons dari Unit PPA Polres Pemalang. Kami akan mendampingi korban hingga proses hukum selesai. Anak seharusnya dilindungi di sekolah, bukan justru menjadi korban kekerasan,” tegas Willy Triatama.
Ancaman Pidana dan Pelanggaran Regulasi Berat
Atas dugaan perbuatannya, oknum Kepala Sekolah KLD terancam jerat hukum berlapis, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 80 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana, dan apabila pelaku adalah tenaga pendidik, ancaman pidananya dapat diperberat.
2. Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Penganiayaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada korban merupakan tindak pidana.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Guru dan kepala sekolah wajib menjunjung nilai kemanusiaan, etika profesi, serta melindungi peserta didik dari kekerasan fisik maupun psikis.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015
Satuan pendidikan wajib mencegah dan menangani tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
Komitmen Media Mengawal Kasus
Jejak Indonesia News berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan ini hingga tuntas. Kekerasan di lingkungan pendidikan merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan mencederai dunia pendidikan.
Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang. Jika pimpinan satuan pendidikan justru menjadi pelaku kekerasan, maka integritas dunia pendidikan patut dipertanyakan.



