
Jejakindonesia.news // Di Halaman Kejaksaan Pun Advokat Diintimidasi: Alarm Darurat Negara Hukum
Oleh: Supriyadi., S.H., M.H., C.Md., C.MSPP
Pemerhati Hukum dan Analis Sistem Peradilan Pidana
Peristiwa seorang advokat yang dikerumuni sejumlah debt collector hingga pingsan di Banyuwangi kini memasuki dimensi yang jauh lebih serius. Peristiwa tersebut disebut terjadi di halaman kantor kejaksaan—sebuah simbol institusi penegakan hukum negara.
Ini bukan lagi sekadar insiden keributan.
Ini adalah alarm darurat bagi negara hukum.
Jika intimidasi dapat terjadi di halaman lembaga penegak hukum, maka publik berhak bertanya: sejauh mana ruang aman warga negara benar-benar terjamin?
Ini Bukan Penagihan Utang. Ini Intimidasi Massa.
Pembelaan klasik hampir selalu sama: “Kami hanya menagih utang.”
Secara hukum, klaim ini tidak dapat dijadikan tameng.
Utang adalah hubungan hukum perdata.
Penyelesaiannya hanya melalui:
negosiasi yang sah, atau
gugatan di pengadilan.
Hukum Indonesia tidak pernah memberi ruang penagihan dengan cara:
mengerumuni,
menekan,
mengintimidasi,
menantang berkelahi.
Begitu cara-cara tersebut digunakan, peristiwa langsung bergeser dari perdata menjadi pidana.
Terjadi di Halaman Kejaksaan: Faktor Pemberat Moral dan Hukum
Lokasi kejadian bukan detail kecil.
Halaman kejaksaan adalah area institusi penegakan hukum.
Ketika intimidasi terjadi di lokasi tersebut, pesan yang muncul sangat serius:
Pelaku merasa berani melakukan tekanan di ruang simbol hukum,
Korban kehilangan rasa aman bahkan di lingkungan aparat.
Secara kriminologis, ini menunjukkan tingkat keberanian pelaku yang tinggi dan potensi rasa kebal hukum.
“Tidak Ada Pemukulan” Bukan Alasan Bebas Pidana
Narasi lain yang sering muncul: “Tidak ada pemukulan.”
Argumen ini keliru secara hukum.
Pasal 170 KUHP tidak mensyaratkan harus ada pukulan.
Yang dilarang adalah kekerasan secara bersama-sama.
Kekerasan dalam hukum mencakup:
intimidasi kolektif,
ancaman fisik,
tekanan massa yang menghilangkan rasa aman.
Dalam peristiwa ini disebut adanya tantangan berkelahi secara fisik. Dalam hukum pidana, tantangan duel di tengah kerumunan bukan candaan—itu adalah ancaman kekerasan nyata.
Jika seseorang:
dikerumuni lima orang,
diteriaki,
ditantang berkelahi,
lalu mengalami syok hingga pingsan,
maka hubungan sebab-akibatnya terang.
Hukum menilai dampak terhadap korban, bukan alasan pelaku.
Intimidasi Kolektif Adalah Kekerasan
Pingsan bukan peristiwa netral.
Pingsan adalah indikator tekanan serius.
Dalam praktik hukum pidana, tekanan psikologis yang menimbulkan dampak medis dapat dikualifikasi sebagai kekerasan.
Narasi “hanya menagih” tidak dapat menghapus konsekuensi pidana jika cara yang digunakan adalah intimidasi massa.
Advokat Adalah Penegak Hukum
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri.
Artinya, intimidasi terhadap advokat bukan sekadar persoalan personal.
Ini menyentuh integritas sistem peradilan.
Jika advokat tidak aman menjalankan profesinya, maka masyarakat kehilangan jaminan pendampingan hukum yang aman.
Serangan terhadap advokat pada akhirnya adalah serangan terhadap akses keadilan.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Intimidasi
Kasus ini harus menjadi pesan tegas: sengketa ekonomi tidak boleh diselesaikan dengan tekanan massa.
Utang diselesaikan di pengadilan.
Bukan di halaman kejaksaan.
Bukan dengan kerumunan.
Bukan dengan ancaman.
Penegakan hukum yang tegas akan menentukan apakah negara berdiri di atas hukum—atau membiarkan intimidasi menjadi kebiasaan.
Jika praktik seperti ini dibiarkan, yang runtuh bukan hanya rasa aman publik, tetapi kepercayaan terhadap hukum itu sendiri.

