Jember — Jejakindonesia.news || Aktivitas penjualan dan pengedaran obat keras berbahaya (okerbaya) secara bebas dilaporkan terjadi di wilayah Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
Praktik tersebut disebut berlangsung secara terbuka dan diduga belum tersentuh penindakan aparat penegak hukum (APH), sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih di bulan suci Ramadhan.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat menyebutkan bahwa okerbaya diperjualbelikan secara terang-terangan di sebuah lokasi di desa tersebut. Aktivitas penjualan bahkan disebut berlangsung hampir setiap hari, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat karena berpotensi merusak generasi muda.
Warga mengaku heran karena aktivitas tersebut terkesan berjalan aman tanpa adanya tindakan tegas dari aparat. Bahkan, beredar dugaan di tengah masyarakat bahwa praktik penjualan okerbaya tersebut mendapat perlindungan dari oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat, sehingga membuat para penjual berani beroperasi secara terbuka.
“Kami sangat resah. Ini bulan puasa, harusnya suasana lebih kondusif dan anak-anak muda diarahkan pada kegiatan positif, bukan malah dibiarkan ada peredaran obat keras seperti ini,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Peredaran obat keras berbahaya tanpa izin sebenarnya merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 197 UU Kesehatan juga menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, segera turun tangan melakukan penyelidikan serta penindakan tegas terhadap praktik peredaran okerbaya di wilayah Kemuningsari tersebut. Warga juga meminta agar jika memang terdapat keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas ilegal itu, agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tegas dinilai penting untuk menjaga ketertiban lingkungan sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras, terlebih di tengah momentum bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi waktu untuk memperkuat nilai-nilai moral dan sosial di tengah masyarakat.
(tim Investigasi)





