Banyuwangi – Jejakindonesia.news|| Garda Satu Banyuwangi menggelar sidak di penumpukkan besi tua di Terminal Bus Kapuran Banyuwangi. Alamat lokasi: V9JX+76W, Lkr. Krajan, Bulusan, Kec. Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. Jum`at (5/12/2025)
Salah satu anggota Garda Satu Banyuwangi, Bunarwi mengatakan, aktivitas penumpukan besi tua ini sangat meresahkan masyarakat.
Apalagi, secara keberadaan Diduga izin peruntukkan belum pernah dikantongi.
Saat berada di lokasi, pengusaha yang bertanggung jawab pun tidak diketahui pemiliknya. Apalagi, aktivitas ini sudah masif dilakukan bertahun-tahun.
“Ini siapa pemiliknya saja kami tidak tahu. Sementara soal izin sementara tidak ada. Makanya kami sidak dan akan tindaklanjuti,” kata Bunarwi saat berada di lokasi sidak.
Bunarwi menjelaskan,Pemanfaatan lahan terminal bus sebagai tempat rongsokan besi tua tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang melanggar berbagai peraturan daerah dan undang-undang terkait pengelolaan lingkungan hidup serta penyelenggaraan terminal. Ucapnya.
Terminal penumpang angkutan jalan memiliki fungsi spesifik untuk pelayanan transportasi dan fasilitas penunjang yang diatur oleh peraturan menteri perhubungan. Lahan terminal tidak diperuntukkan bagi kegiatan penampungan barang bekas atau rongsokan yang tidak relevan dengan fungsi utamanya.
Usaha pengumpulan dan penjualan logam tua atau barang bekas memerlukan izin khusus dari pemerintah daerah setempat. Menjalankan usaha ini di lahan publik terminal tanpa izin yang sah adalah pelanggaran administrasi dan pidana.
Penumpukan besi tua yang berkarat dan berpotensi mencemari lingkungan dapat dikategorikan sebagai limbah (bisa jadi limbah B3 jika mengandung komponen berbahaya seperti oli atau aki bekas). Pengelolaan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan ketat dan memerlukan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota terkait. Jelas Bunarwi
Peraturan daerah tentang ketertiban umum sering kali melarang aktivitas pemulungan, penimbunan sampah, atau barang bekas di area terminal untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan keamanan.
Bunarwi berharap Pihak berwenang, seperti Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Lingkungan Hidup, berhak melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tersebut. Sanksi yang dapat diberikan meliputi:
•Peringatan administratif.
•Penyegelan dan pembongkaran tempat penampungan.
•Penyitaan barang rongsokan.
•Denda administratif hingga tuntutan pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Garda Satu Banyuwangi membuka pengaduan untuk Masyarakat dapat melaporkan kegiatan ilegal ini kepada pihak berwenang setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (red)





