Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Peredaran Okerbaya Marak Saat Ramadan di Selogiri Umbulsari, Warga Soroti Dugaan Pembiaran Lokalisasi

Jember – Jejakindonesia.news ||  Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Jember. Aktivitas tersebut diduga terjadi di kawasan Selogiri, Desa Tanjungsari, Kecamatan Umbulsari, yang justru berlangsung di tengah bulan suci Ramadan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga pada Jumat (13/3/2026), praktik penjualan okerbaya tersebut disebut-sebut dilakukan oleh seorang pria bernama Sopik.

Aktivitas penjualan itu diduga berlangsung di kawasan yang dikenal sebagai area lokalisasi di Selogiri.

Sejumlah warga mengaku resah karena transaksi obat keras tanpa izin tersebut disebut berlangsung cukup terbuka.

Bahkan, aktivitas tersebut diduga tetap berjalan meski masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

“Sudah lama ada aktivitas seperti itu. Yang beli bukan hanya orang dewasa, kadang juga anak-anak muda. Kami khawatir dampaknya semakin luas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain peredaran okerbaya, warga juga menyoroti keberadaan kawasan lokalisasi di wilayah tersebut yang dinilai masih beroperasi hingga saat ini.

Padahal, masyarakat menilai keberadaan tempat tersebut seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah desa maupun aparat terkait karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial, termasuk peredaran minuman keras, narkotika, hingga obat keras berbahaya.

Warga menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas di kawasan tersebut.

Bahkan muncul anggapan bahwa keberadaan lokalisasi dan aktivitas penjualan okerbaya di lokasi tersebut seolah berjalan tanpa hambatan.

Tidak sedikit warga yang mempertanyakan sikap aparat penegak hukum (APH) yang dinilai belum mengambil langkah tegas.

Beberapa warga bahkan menduga adanya praktik “atensi” dari oknum tertentu sehingga aktivitas tersebut dapat terus berlangsung tanpa penindakan yang berarti.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti peran pemerintah desa setempat.

Warga berharap kepala desa dapat bersikap lebih tegas dalam menjaga ketertiban lingkungan serta tidak membiarkan aktivitas yang dinilai merusak moral dan ketertiban masyarakat terus berlangsung.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada Pasal 196 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan serta penertiban di kawasan tersebut.

Warga menilai bulan Ramadan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai moral dan ketertiban sosial, bukan justru diwarnai aktivitas yang meresahkan serta berpotensi merusak generasi muda.

(tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *