Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Perusak Generasi Muda, Aktivitas Peredaran Obat Keras Berbahaya “Okerbaya” Milik Kholik di Desa Balung Lor, Kecamatan Balung Aman dan Lancar

Jember – Jejakindonesia.news ||  28 februari 2026 Tepatnya di Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Terdapat aktivitas yang meresahkan warga sekitar, mengenai peredaran obat keras berbahaya (okerbaya).

Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya ” sering mas disini banyak anak muda laki-laki maupun perempuan lalu lalang keluar masuk rumah itu,tuturnya.

Rumah yang di maksud adalah milik Kholik salah satu warga yang menjadi pengedar okerbaya di daerah balung tersebut.

Sungguh miris di bulan ramadhan seperti ini masih saja ada praktik jual beli barang haram yang sudah jelas melanggar hukum dan syari’ah.

“Warga yang resah menuntut tindakan dari aparat berwajib untuk segera menindak aktivitas ini.

Dalam kasus ini sebagaimana di atur dalam undang – undang dasar sebagai berikut : Peredaran dan penyalahgunaan Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) atau sediaan farmasi tanpa izin edar di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan terbaru).

Berikut adalah pasal-pasal hukum yang menjerat pelaku okerbaya:

1. Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur ancaman bagi produsen maupun pengedar obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, atau tidak memiliki izin edar.

Badan Pengawas Obat dan Makanan

Ancaman Hukum: Pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

2. Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini sering digunakan bersamaan dengan Pasal 435 untuk menjerat pelaku peredaran sediaan farmasi (seperti pil Trex/Trihexyphenidyl, Dextromethorphan) yang tidak memenuhi standar.

Contoh Penerapan Hukum:

Pengedar okerbaya dalam jumlah besar (seperti ribuan butir pil Trex) sering dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 UU Kesehatan.

Dalam beberapa kasus, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal berlapis jika ditemukan kepemilikan Narkotika.

Perbedaan Okerbaya dan Narkotika:

Okerbaya: Obat keras (daftar G) yang disalahgunakan, diatur dalam UU Kesehatan.

Narkotika: Diatur secara khusus dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

(tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *