
Batam,- Jejakindonesia.news // Sungguh disayangkan 3 instansi Pemerintah yang berwenang mengawasi dan menjaga Hutan Lindung (HL), dikawasan Nongsa Batam yakni, KPHL Unit II Batam, DLHK Kepri dan BPKH wilayah XII Tanjungpinang, ketika dipertanyakan keberadaan berdirinya Plang Gambar Kawasan “HUTAN LINDUNG” tersebut, antara KPHL Unit II Batam dan DLHK Kepri saling menuding yang lain, Ka KPHL unit II Batam, Lamhot Sinaga menyatakan bahwa yang mendirikan Plang adalah pihak BPKH wilayah XII Tanjungpinang, mereka membuat Batas HL, sedangkan Staff DLHK Kepri menyatakan, bahwa pihak KPHL Unit II Batam yang mendirikan Plang, Minggu (18/01/2026).
Awalnya berdiri plang tersebut, setelah Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri meminta informasi dan konfirmasi melalui bersurat kepada Ka BPKH wilayah XII Tanjungpinang, Toto Prabowo S.Hut., M.Si., pada tanggal 12/08/2025, dengan nomor surat: 012/FRN/Kepri/VIII/2025.
Dalam surat tersebut PW FRN DPW Kepri menginfokan bahwa FRN Kepri telah mendapat temuan, ada (8) Pengusaha tambang Tanah dan Pasir didalam (8) Koordinat yang masuk Peta Kawasan Hutan Lindung, menurut SK 6617/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, dan Fast Respon Nusantara DPW Kepri meminta Konfirmasi pada Bapak Kepala BPKH wilayah XII, Tanjungpinang.
Pada tanggal 22/08/2025 pihak BPKH wilayah XII Tanjungpinang merespon surat PW FRN menyatakan bahwa, hanya (1) titik koordinat yang terindikasi HL yang sedang beraktifitas Tambang Pasir illegal yang terlampir dalam surat.
Tapi hingga sekarang tambang pasir illegal yang terindikasi oleh pihak BPKH wilayah XII Tanjungpinang yang masih giat, tidak terjamah oleh, baik Polda Kepri dan ke (3) instansi Hutan Lindung.
Dalam Peta Kawasan Hutan Lindung SK 6617/MENLK, terdapat perubahan gambar yang signifikan berbeda jauh, yakni temuan FRN awal dan hasil penunjukan pihak instansi, Pejabat Hutan Lindung. Membuat Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri memperuncing pertanyaan melalui bersurat pertama kepada Ka BPKH wilayah XII Tanjungpinang dengan surat: 009/FRN/Kepri/XII/2025 dan surat kedua ke Ka DLHK Kepri dengan surat: 011/FRN/Kepri/XII/2025.
Dalam surat tersebut meminta konfirmasi Kepada baik Bapak Toto Prabowo dan Bapak Henri terkait berita acara perubahan Gambar Peta Kawasan Hutan Lindung SK 6617/MENLK dan meminta tegas Penindakan atas tambang illegal di Peta Kawasan Hutan Lindung.
Hingga berita ini dipublikasikan baik Ka BPKH wilayah XII Tanjungpinang, Toto Prabowo S.Hut., M.Si., dan Ka DLHK Kepri, Henri S.T., bungkam, tidak dapat memberi konfirmasi terkait kebenaran perubahan gambar dalam SK 6617/MENLK tersebut dan tidak dapat menindak pihak tambang pasir illegal hingga berita ini dipublikasikan.
Kecurigaan pihak FRN DPW Kepri berdasarkan info masyarakat dilapangan bahwa pihak Tambang Pasir illegal sudah berkoordinasi Rupiah (memberi Upeti) dengan pihak Kehutanan yang artinya jelas, ‘BUNGKAM’ nya pihak ke tiga instansi pejabat Kehutanan baik Batam dan Kepri/Tanjungpinang serta tidak ada tindakan hukum nya, perlu dicurigai.
Pihak Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri meminta tegas kepada Bapak Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto untuk memeriksa Kinerja Pejabat Kehutanan seperti Ka KPHL Unit II Batam, Kadis DLHK Kepri dan Ka BPKH wilayah XII Tanjungpinang atas lemahnya Pengawasan dan Penindakan Hutan Lindung Nongsa Batam.
Undang-Undang Hutan Lindung di Indonesia utamanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mendefinisikan hutan lindung sebagai kawasan hutan dengan fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mencegah banjir, erosi, dan menjaga kesuburan tanah, serta diperkuat oleh UU lain seperti UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020) yang mengatur perizinan dan pengawasan hutan, dengan penekanan pada keberlanjutan dan larangan aktivitas seperti pertambangan terbuka di kawasan lindung.
Red.



