Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Hukum  

PETI Diduga Masih Marak di Alason 3 hingga Pasolo, Wibawa Negara Dipertanyakan

Minahasa TenggaraJejakindonesia.news // Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Alason 3 (Soyowan “Combat”), Nibong, Gunung Bota, hingga Pasolo, Kabupaten Minahasa Tenggara, dilaporkan masih terus berlangsung. Kondisi ini menimbulkan sorotan publik, lantaran sebelumnya Pemerintah Daerah dan Polres Minahasa Tenggara telah menyatakan melakukan penertiban dan penutupan terhadap sejumlah lokasi tambang ilegal.

Namun, berdasarkan keterangan warga setempat, aktivitas pertambangan di wilayah-wilayah tersebut diduga belum sepenuhnya berhenti. Warga menyebut masih adanya pergerakan pekerja tambang, distribusi logistik, serta dugaan penggunaan alat berat di beberapa titik lokasi.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum. Sejumlah warga bahkan menyebut kawasan Alason 3, Nibong, Gunung Bota, hingga Pasolo seolah menjadi wilayah yang sulit tersentuh hukum.

Dalam keterangannya, warga kembali menyebut nama Deker, yang diduga masih memiliki peran dalam jaringan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Selain dugaan keterlibatan dalam pertambangan ilegal, Deker juga disebut-sebut memiliki gudang penampungan BBM jenis solar ilegal serta bahan kimia berbahaya berupa sianida (CN) yang diduga disuplai ke beberapa lokasi tambang.

Tak hanya itu, warga juga mencurigai adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang melakukan pembiaran terhadap aktivitas PETI di sejumlah titik, dengan imbalan tertentu. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori kejahatan terorganisir dan penyalahgunaan kewenangan.

Aktivitas PETI dinilai membawa dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Penggunaan sianida di luar pengawasan negara berpotensi mencemari tanah, sungai, dan sumber air warga, dengan dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan ekosistem.
Secara hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, yang mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1), yang mengancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan berat.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penimbunan dan distribusi BBM ilegal.
Ketentuan pidana dalam KUHP terkait penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya yang mengancam keselamatan umum.

Desakan Penegakan Hukum
Atas kondisi tersebut, masyarakat Minahasa Tenggara mendesak Mabes Polri, Polda Sulawesi Utara, serta Satgas Nasional untuk turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus PETI di wilayah Alason 3, Nibong, Gunung Bota, dan Pasolo.

Warga meminta agar dilakukan
Penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat
Penutupan dan penyegelan gudang BBM ilegal dan bahan kimia berbahaya
Penyitaan alat berat dan barang bukti PETI
Pemeriksaan terhadap oknum aparat yang diduga melakukan pembiaran
“Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi soal kejahatan lingkungan dan ancaman keselamatan publik. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” ujar salah satu warga.

Kasus PETI di Minahasa Tenggara kini dinilai menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum dan komitmen negara dalam melindungi lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *