Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Polda Sulteng Gerebek Penampungan Solar Subsidi Ilegal di Morowali Utara, 2 Ton Lebih BBM Disita

Morowali Utara, – Jejakindonesia.news // Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah, melalui Unit I Subdit IV Tipidter, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. Operasi ini dilakukan di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara pada Rabu, 8 April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulteng Kombes Pol. Suratno S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, petugas menemukan lokasi penampungan BBM jenis Bio Solar. Dari hasil penggeledahan di TKP, polisi menyita barang bukti berupa 7 buah tandon plastik kapasitas 1.000 liter, dengan total volume BBM mencapai kurang lebih 2.060 liter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tempat penampungan tersebut diketahui milik seorang pria berinisial HT (55), warga Desa Ganda-Ganda. Kepada penyidik, HT berdalih bahwa ribuan liter Bio Solar tersebut diperoleh dari PT Mega Trans Investama Sukses melalui jasa transportir PT Harmony Solusi Energi dengan total pesanan mencapai 5.000 liter.

Ironisnya, BBM jenis Bio Solar tersebut diduga kuat digunakan untuk menyokong kegiatan operasional penambangan bijih (ore) nikel. Diketahui, HT memiliki kontrak kerja sama penambangan dengan PT Sumber Permata Selaras di wilayah tersebut.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah hukum dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi penampungan dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik BBM (HT) serta seorang saksi berinisial VH.

Kasus ini kini tengah ditangani secara serius oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan dasar Laporan Polisi nomor: LP/A/05/IV/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA SULTENG tertanggal 10 April 2026. Penyidik terus melengkapi administrasi penyelidikan guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi BBM bersubsidi untuk kegiatan industri pertambangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *