Morowali Utara, – Jejakindonesia.news // Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah, melalui Unit I Subdit IV Tipidter, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. Operasi ini dilakukan di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara pada Rabu, 8 April 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tempat penampungan tersebut diketahui milik seorang pria berinisial HT (55), warga Desa Ganda-Ganda. Kepada penyidik, HT berdalih bahwa ribuan liter Bio Solar tersebut diperoleh dari PT Mega Trans Investama Sukses melalui jasa transportir PT Harmony Solusi Energi dengan total pesanan mencapai 5.000 liter.
Ironisnya, BBM jenis Bio Solar tersebut diduga kuat digunakan untuk menyokong kegiatan operasional penambangan bijih (ore) nikel. Diketahui, HT memiliki kontrak kerja sama penambangan dengan PT Sumber Permata Selaras di wilayah tersebut.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah hukum dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi penampungan dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik BBM (HT) serta seorang saksi berinisial VH.
Kasus ini kini tengah ditangani secara serius oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan dasar Laporan Polisi nomor: LP/A/05/IV/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA SULTENG tertanggal 10 April 2026. Penyidik terus melengkapi administrasi penyelidikan guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi BBM bersubsidi untuk kegiatan industri pertambangan tersebut.













