
BANYUWANGI — Jejakindonesia.news // Kepolisian Sektor (Polsek) Wongsorejo bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan viral terkait dugaan pemalakan terhadap rombongan wisatawan di kawasan Wisata Rumah Apung Bangsring Underwater, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Tindak lanjut tersebut tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI/8/XI/RES.1.19./2025/Unitreskrim, tertanggal 13 Desember 2025, yang dilaporkan Kapolsek Wongsorejo kepada Kapolresta Banyuwangi sebagai bentuk respons atas sorotan publik di media online.
Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan, S.H. menjelaskan, dugaan pemerasan terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, di area parkir Obyek Wisata Rumah Apung Bangsring Underwater. Dugaan tersebut mengarah pada permintaan uang jasa pengawalan terhadap bus pariwisata dengan nominal Rp150 ribu.
Meski hingga saat ini belum ada korban yang melapor secara resmi, kepolisian tetap melakukan penyelidikan berdasarkan informasi awal dari pemberitaan media. Unit Reskrim Polsek Wongsorejo kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Dalam proses tersebut, polisi memeriksa dua orang warga Desa Bangsring yang diduga terlibat, masing-masing berinisial B dan J, serta memintai keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Ketua RT dan Kepala Dusun setempat. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kepala Desa Bangsring menegaskan tidak pernah memberikan perintah atau kewenangan kepada siapa pun untuk melakukan penarikan uang jasa pengawalan terhadap kendaraan wisata. Ketua RT setempat juga menyatakan tidak pernah ada musyawarah warga terkait penarikan biaya tersebut.
Sebagai langkah awal penyelesaian, Polsek Wongsorejo telah melakukan klarifikasi terbuka dan memfasilitasi pernyataan permohonan maaf dari kedua terduga pelaku, disaksikan oleh Kepala Desa Bangsring. Keduanya juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, kepolisian menerapkan wajib lapor terhadap kedua terduga pelaku serta menyusun langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Upaya tersebut meliputi koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pengelola wisata, serta peningkatan patroli di kawasan wisata, khususnya pada hari libur dan jam rawan.
Kapolsek Wongsorejo juga menginstruksikan Bhabinkamtibmas untuk aktif berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pengelola wisata guna memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan.
Penanganan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga kondusivitas kawasan wisata Banyuwangi. Aparat mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk segera melapor apabila menemukan dugaan pungutan atau tindakan yang merugikan, demi terciptanya iklim pariwisata yang aman dan berkelanjutan. (*)

