Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Polres Karangasem Ringkus Pelaku Jambret di Padangkerta

KARANGASEMJejakindonesia.news // Tim Resmob Tohlangkir Satreskrim Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan warga. Pelaku berinisial IWS alias Bontalan (30), diringkus petugas pada Kamis (26/2/2026) sore setelah sempat buron selama dua pekan.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar Jumat (27/2), mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat

Peristiwa bermula pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 04.45 WITA. Korban, Ni Wayan Sariati (63), seorang wiraswasta asal Lingkungan Kertasari, sedang berjalan kaki menuju tokonya di Jalan Untung Surapati.

Saat suasana masih sepi, pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba memepet korban dari arah belakang. Pelaku secara paksa menyambar tas belanja warna merah yang tergantung di pundak kanan korban.

“Korban sempat berteriak minta tolong, namun karena situasi masih pagi buta dan sepi, pelaku berhasil memacu motornya melarikan diri ke arah barat (Lingkungan Dukuh),” ujar AKBP I Made Santika.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit ponsel merk Infinix 50 Pro dan sejumlah kunci toko yang berada di dalam tas belanja tersebut.

Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Di bawah instruksi Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant, S.Tr.K., S.I.K., M.A., Tim Resmob Tohlangkir yang dipimpin oleh Kanit Satu IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., M.H., dan Unit Reskrim Polsek Karangasem melakukan penyelidikan intensif.

Identitas pelaku akhirnya terendus dan petugas melakukan penyergapan di kediaman pelaku di Lingkungan Juuk Manis pada Kamis (26/2) sekitar pukul 17.00 WITA. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit sepeda motor Honda Beat hitam (DK 7838 SC) yang digunakan saat beraksi.
1 unit HP Infinix 50 Pro milik korban.
Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian (celana training hitam-oranye dan baju tanpa lengan merah muda).
Tas belanja milik korban merk Clandish.
Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, IWS kini mendekam di sel tahanan Polsek Karangasem. Ia dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 9 hingga 12 tahun. Saat ini kami masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka,” tutup Kapolres Karangasem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *