
KARANGASEM – Jejakindonesia.news // Kepolisian Resor (Polres) Karangasem berhasil membongkar jaringan tindak pidana pencurian yang meresahkan warga di Kabupaten Karangasem dalam kurun waktu dua bulan terakhir dalam Ops Sikat Agung 2026. Sebanyak 16 tersangka dari berbagai klaster kejahatan berhasil diamankan beserta barang bukti mulai dari kendaraan hingga hewan ternak.
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant, S.Tr.K., S.I.K., M.A., sejumlah PJU dan Kapolsek jajaran menyampaikan hasil tangkapan dalam konferensi pers hasil capaian Operasi Sikat Agung 2025 di Lobi Mapolres Karangasem, Jumat (27/2).
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Sat Reskrim dan jajaran Polsek sejak Januari hingga Februari 2026. Operasi menyasar wilayah Kecamatan Karangasem, Manggis, Rendang, Abang, dan Kubu.
“Berdasarkan 18 Laporan Polisi (LP) yang masuk, tim kami melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil meringkus 16 tersangka. Mereka terbagi dalam empat kategori kejahatan, yakni Curat, Curas, Curanmor, dan Pencurian Biasa,” ujar AKBP I Made Santika.
Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 9 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 40 gram emas, 1 unit laptop, serta 1 ekor anak sapi (godel).
Kasat Reskrim menambahkan, modus operandi yang digunakan para pelaku kini kian berani. Dalam kasus Curas (Begal/Jambret), pelaku tak segan menabrak korban yang sedang lengah memantau navigasi ponsel. Sementara pada kasus Curat, pelaku menyasar menara tower dengan merusak gembok untuk mengambil baterai lithium.
“Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Untuk kasus Curas dan Curat, ancaman pidananya mencapai 9 hingga 12 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim
Saat ini, proses hukum terus berjalan. Para tersangka ditahan di beberapa lokasi penahanan, meliputi Rutan Polres Karangasem, Polsek jajaran, Lapas, hingga Bapas Karangasem untuk tersangka di bawah umur.
Mengakhiri keterangannya, Kapolres Karangasem mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan mandiri. “Kami meminta masyarakat tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan, seperti meninggalkan kunci di kendaraan atau membiarkan ternak tanpa pengawasan maksimal,” pungkasnya.

